nasional

Hari Ini, SIM Mati Bisa Diperpajang. Simak Syarat dan Ketentuannya

Jumat, 18 Agustus 2023 | 11:26 WIB
SIM

NAWACITAPOST.COM - Para pemegang bakal SIM mendapat keringan untuk memperpanjang meskipun sudah lewat masa aktinya.

Tapi, ada ketentuan dan syaratnya yakni SIM yang habis masa berlakunya pada 17 Agustus 2023.

Bagi para pemegang SIM (Surat Izin Mengemudi) yang mati, masih bisa melakukan perpanjangan hari ini. Yuk buruan perpanjang karena anda tak perlu membuat baru lagi.

Lalu, para pemegang SIM yang masa berlakunya habis 17 Agustus 2023, bisa melakukan perpanjangan pada 18 Agustus 2023.

Jadi, pemegang SIM yang masa berlakunya habis 17 Agustus 2023 dan mau perpanjang pada 18 Agustus 2023 atau sehari setelahnya tidak bisa dilakukan.

Ketika dalam rangka libur nasional terkait Hari Kemerdekaan RI ke-78, pelayanan SIM juga diliburkan.

Seperti diketahui bersama, SIM yang masa berlakunya lewat sehari maka harus membuat dengan prosedur baru.

"Pada tanggal 17 Agustus 2023 pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM dan Unit Simling DKI Jakarta Diliburkan," begitu keterangannya dikutip dari instagram TMC Polda Metro Jaya, Jumat 18 Agustus 2023.

"Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Jumat 18 Agustus 2023 bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 17 Agustus 2023 dapat melaksanakn perpanjangan SIM pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023," lanjutnya.

Dalam perpanjangan SIM, ada penjelasan tercantum dalam Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4, dijelaskan SIM yang lewat masa berlakunya harus diajukan penerbitan baru.

Namun, ada pengecualian terhadap beberapa hal.

"SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena Keadaan Kahar dapat:

a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3), dan

b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah," begitu bunyi pasalnya.

Jadi, perlu diketahui jika masa berlaku SIM di Indonesia adalah 5 tahun. Masa berlaku SIM sekarang pun bukan lagi sesuai dari tanggal lahir.

Yuk buruan perpanjang SIM, jangan sampai terlewatkan untuk hari ini.

Tags

Terkini