nasional

Poltisi PDIP Terlibat Pemalsuan Dokumen Tambang

Selasa, 15 Agustus 2023 | 20:51 WIB

NAWACITApost.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan politikus PDI Perjuangan (PDIP) Ismail Thomas sebagai tersangka terkait dalam perkara pemalsuan dokumen tambang PT Sendawa Jaya. Selain itu, Kejagung juga langsung menahan Anggota Komisi I DPR itu, mulai hari ini hingga 20 hari ke depan.

"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan sampai dengan 3 September 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, di Jakarta, Selasa (15/8/2023).

Ketut menjelaskan kasus ini merupakan perkara lama, di mana Kejagung turut dikalahkan dalam pengadilan. Usai kalah, Kejagung menemukan dugaan adanya pemalsuan dokumen tersebut oleh Ismail Thomas.

Ternyata, Ketut mengungkap bahwa kasus yang menjerat Ismail itu ada kaitannya dengan tambang yang dimiliki oleh Heru Hidayat. Adapun tambang yang dimaksud dalam perkara tersebut, berada di Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Ketut mengatakan, peran Ismail yakni memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan perizinan pertambangan yang digunakan untuk proses persidangan. Dia dijerat dengan pasal 9 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP.

 

Tags

Terkini