NAWACITApost.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis 11 daerah yang paling rawan terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, DKI Jakarta menjadi daerah paling berisiko sebagai tempat pencucian uang, dengan skala sebesar 8,95.
Kemudian provinsi dengan rata-rata risiko tertinggi dana kampanye sebagai sarana pencucian uang selanjutnya, yaitu Jawa Timur sebesar 8,81, Jawa Barat 7,63, Jawa Tengah 6,51, Sulawesi Selatan 5,76, Sumatera Utara dan Sumatera Barat masing-masing 5,67. Selanjutnya, Sumatera Selatan sebesar 5,46, Papua 5,43, Bali 5,35, dan Bengkulu 5,04.
Ivan mengatakan, semakin besar angkanya, maka rata-rata risiko dana kampanye uang sebagai sarana cuci uang juga semakin besar. Begitu pula sebaliknya.
"Ini artinya apa? Artinya memang ada potensi dana hasil tindak pidana masuk sebagai biaya untuk kontestasi politik," kata Ivan dalam acara 'Forum Diskusi Sentra Gakumdu-Wujudkan Pemilu Bersih' yang digelar Kemenkopolhukam, dipantau secara daring dari Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Menurut Ivan, TPPU di DKI Jakarta mudah diketahui karena sistem sudah bagus. Tapi, berbeda dengan provinsi lain karena sistemnya belum sebagus Jakarta. Jadi, melacak dana kampanye sebagai sarana pencucian uang juga masih cukup sulit.
"Kami menemukan sepertinya tidak ada rekening dari para peserta kontestasi politik yang tidak terpapar,” jelasnya.