nasional

Sempat Protes ke KPK, Puspom TNI Tetapkan Kabasarnas Tersangka Suap

Senin, 31 Juli 2023 | 23:34 WIB

NAWACITApost.com - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI resmi menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap. Padahal, sebelumnya Puspom TNI sempat protes karena menganggap penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut telah salah langkah.

"Penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI aktif atas nama HA (Henri Alfinadi) dan ABC (Afri Budi Cahyanto) sebagai tersangka," kata Komandan Puspom TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko, Senin (31/7/2023).

Letkol Afri merupakan Koorsmin Kabasarnas, yang sebelumnya diduga sebagai pihak penerima suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. "Terhadap keduanya malam ini juga kami lakukan penahanan," ujar Agung.

Agung mengatakan, penahanan kedua perwira TNI itu akan dilakukan di instalasi tahanan militer milik Pusat Polisi Militer di Halim Perdanakusuma, Jakarta. Menurutnya, penetapan tersangka atas keduanya merupakan hasil keterangan saksi pihak swasta, serta telah terpenuhinya unsur tindak pidana.

Adapun, Letkol Afri sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Selasa (25/7/2023). Dia lalu diserahkan kepada TNI dari KPK. Agung menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Afri telah menjalankan perintah Kepala Basarnas sejak pertengahan Mei 2021.

Perintah yang dijalani itu meliputi menerima laporan penyerapan anggaran setiap awal, menghubungi pihak swasta yang telah selesai melaksanakan pekerjaan, hingga menerima pencairan anggaran secara penuh untuk memberikan dana komando. Ia juga berperan menerima uang dana komando dari pihak swasta, mengelola pengeluaran dana komando terkait dengan operasional Kabasarnas, serta melaporkan dana komando kepada Kepala Basarnas.

Afri disebut telah mengenal Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, yang juga terjaring OTT dan ditetapkan tersangka oleh KPK. Dia disebut hanya bertemu sebanyak empat kali di kantor dan parkiran bank BNI di Mabes TNI.

"ABC kenal sejak 2021 ketika Bu Meri memberikan cek kepada ABC hasil pekerjaan kegiatan pengadaan barang jasa," kata Agung.

Selanjutnya, Afri diduga menerima uang dari Marilya sebanyak Rp999,7 juta, Selasa (25/7/2023), atau pada saat waktu terjaring OTT oleh penyelidik KPK. Uang tersebut merupakan profit sharing dari pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang selesai dikerjakan perusahaan Marilya.

"ABC menerima uang sejumlah Rp999,7 juta dari Sdri Marilya atas perintah Kabasarnas atas nama HA , perintah itu ABC terima pada tanggal 20 Juli 2023 dan disampaikan secara langsung," terang Agung.

Terkait dengan barang bukti, uang Rp999,7 juta itu kini masih berada di pengamanan KPK. Namun, TNI telah bersurat kepada lembaga antirasuah untuk peminjaman barang bukti guna proses penyidikan. Adapun barang bukti yang diterima penyidik Puspom TNI yakni sebanyak 27 item dengan 34 subitem. Bukti tersebut termasuk di antaranya laptop untuk menyimpan data.

Atas perbuatan kedua perwira itu, keduanya disangkakan melanggar pasal 12 a atau b atau 11 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah pada UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags

Terkini