NAWACITApost.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti angkat suara soal 7 orang oknum polisi Polda Metro Jaya menjadi tersangka karena menganiaya pelaku narkoba berinisial DK (38) hingga tewas. Poengky mengatakan, polisi memiliki Perkap no 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Pelaksanaan Tugas Polri. Sehingga seluruh anggota Polri harus menghormati HAM saat menjalankan tugas.
"Dengan adanya tersangka yang ditahan kemudian meninggal dunia diduga akibat penyiksaan, maka hal tersebut menunjukkan Perkap HAM tidak dilaksanakan dengan baik," kata Poengky, dikutip Minggu (30/7/2023).
Poengky mengatakan, polisi harus melindungi hak-hak orang yang ditangkapnya. Karena itu, dia mendorong agar pelaku penganiayaan dipidana dan ditindak secara etik.
"Oleh karena itu, kepada orang-orang yang bertanggung jawab, harus diproses pidana dan etik," katanya.
Untuk meminimalisir kejadian serupa, Poengky juga menyampaikan beberapa saran. Seperti memasang CCTV pada ruang pemeriksaan hingga tahanan.
"Pengawasan terhadap proses penyidikan harus ketat. Selain atasan langsung dan pengawas penyidikan, perlu diperkuat dengan pemasangan CCTV di ruang-ruang penyidikan dan ruang tahanan, penyidik harus dilengkapi body camera, serta proses penyidikan harus direkam dengan video serta recorder," ucapnya.
"Tempat penahanan juga harus diperbanyak pemasangan CCTV dan lampu-lampu penerangan, serta memastikan ruang tahanan sesuai kapasitas untuk menghindari kekerasan di ruang tahanan," katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan Propam Polda Metro Jaya telah turun tangan menyelidiki pelanggaran kode etik para oknum yang terlibat. Delapan dari sembilan orang oknum yang diduga terlibat dalam kematian DK ini diperiksa secara simultan.
Pada kesempatan yang sama, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyampaikan pemeriksaan terhadap oknum yang melanggar pidana. "Saat ini Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan orang, namun yang masuk pidana adalah tujuh orang. Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," kata Hengki.