nasional

Bripda IMS Dijerat Pasal Berlapis

Jumat, 28 Juli 2023 | 17:05 WIB

NAWACITApost.com - Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan, pelaku penembakan Bripda IDF bakal dijerat dengan pasal berlapis. Kedua pelaku yang masih berstatus sebagai Anggota Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri, yaitu Bripda IMS dan Bripka IG.

"Hasil pemeriksaan penyidikan Polres Bogor ditemukan unsur kelalaian oleh Bripda IMS sebagaimana dimaksud pasal 359 KUHPidana dan atau pasal 338 KUHPidana lalu juga akan dilapis dengan Undang-Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senpi dan senjata tajam tanpa hak," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jumat (28/7/2023).

Adapun bunyi pasal 338 KUHP, yaitu barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Sedangkan, pasal 359 berbunyi, barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Ramadhan menambahkan, Div Propam Polri juga telah melakukan gelar perkara terhadap terduga pelanggar etik, Bripda IMS dan Bripka IG, terkait tewasnya Bripda IDF. Hasilnya, ada dugaan pelanggaran etik berat oleh dua orang tersebut.

Keduanya diduga melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2003 serta pasal 8 huruf c, pasal 10 ayat 1 huruf f, pasal 10 ayat 6 huruf a dan b Perpol nomor 7 tahun 2022. "Gelar perkara dua terduga pelanggar, atas nama Bripda IM dan Bripka IG melakukan pelanggaran kode etik kategori berat dan dilaksanakan patsus atau penempatan khusus di ruang sel patsus biro provos Divpropam Polri," ucapnya.

Peristiwa polisi tembak polisi ini terjadi pada Minggu (23/7) sekitar pukul 01.40 WIB di kamar 11 rusun Polri Cikeas, Jalan Akses Tol Cimanggis Cikeas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jabar. Polisi telah menyita sejumlah bukti dari kasus tewasnya Bripda ID di Rumah Susun Polri, Cikeas, Bogor. Salah satunya yang disita yakni rekaman CCTV Rumah Susun Asrama Polri (Rusun Aspol).

"Barang bukti yang telah kami sita, yaitu pertama rekaman CCTV rusun aspol tersebut," kata

Selain itu, polisi juga menyita satu pucuk pistol rakitan non organik dan selongsong peluru kaliber 45 ACP. Selain itu, HP korban dan pelaku ikut disita. "Handphone korban, handphone saksi, handphone pelaku dan yang lain-lain," sambungnya.

Tags

Terkini