NAWACITApost.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi, pada Selasa (1/8/2023). Pemeriksaan M Lutfi terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022.
"Pemanggilan mantan Menteri Peradagangan M Lutfi dijadwalkan penyidik Kejaksaan Agung dipanggil tanggal 1 Agustus 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (27/7/2023).
Ketut mengatakan pemeriksaan terhadap Lufti terkait pengembangan dari tiga tersangka korporasi kasus izin ekspor CPO yang tengah diusut Kejagung. Adapun tiga tersangka korporasi itu adalag Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Selain itu, penyidik telah memeriksa Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (24/7/2023) lalu. Menurut Ketut, ada kemungkinan Airlangga akan dipanggil kembali jika penyidik membutuhkan keterangan lebih lanjut.
"Sedangkan untuk AH kemungkinan dipanggil lagi kalau penyidik masih membutuhkan keterangan beliau untuk pendalaman," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari mencapai Rp6,47 triliun. Selain itu, lima terdakwa kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng juga telah divonis 1-3 tahun penjara.