NAWACITApost.com - Sebanyak 137 penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) belum ke Indonesia. Bahkan, sebanyak 6 orang di antara dijatuhi sanksi karena melanggar ketentuan.
"Saya luruskan angka sering muncul 413 alumni tidak kembali sejak LPDP berdiri jadi sudah 11 tahun. Sekarang di tangan (tinggal tersisa) 137 yang terus kita tanyakan," kata Direktur Beasiswa LPDP Dwi Larso, Jakarta Pusat, Kamis (27/7/2023).
Dwi Larso menjelaskan, adapun sanksi yang diberikan kepada 6 orang penerima beasiswa LPDP tersebut berupa membayar ganti rugi. "Kita beri hukuman ganti rugi dan sudah lunas, satu orang masih nyicil," kata Dwi.
Menurut Dwi, jumlah alumni LPDP yang belum pulang ke Indonesia tidak terlalu banyak. Ia bahkan yakin para alumni LPDP akan kembali ke Indonesia usai pendidikannya selesai.
"Orang lebih enak lah tinggal di Indonesia, kita ingin beri kesempatan alumni itu kalau doktor dapat post doc (postdoctoral) kita berikan izin 2 tahun, ingin magang kita izinkan. Asal semua dengan izin," ujarnya.
Lebih lanjut, Dwi mengatakan ada 7.000 orang yang menerima beasiswa LPDP pada 2023. Ia mengatakan, ada lima kriteria penerima beasiswa LPDP yaitu muda, berpendidikan, mampu berbahasa Inggris, cinta Tanah Air, dan pantang menyerah.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berharap alumni LPDP mau kembali ke Indonesia sesuai kontrak yang disepakati. Dengan kemudahan yang diberikan, Sri Mulyani menilai alumni LPDP bisa menjadi pemimpin di masa depan yang membuka cakrawala.
"Saya suka khawatir kalau ada orang yang semakin pintar sekolah ke luar negeri terus lupa menjadi orang Indonesia," katanya.