NAWACITAPOST.COM - Pada Sabtu, 1 Februari 2025, Pertamina secara resmi melarang penjualan LPG 3 kg melalui pengecer.
Kebijakan ini diterapkan guna memastikan distribusi gas bersubsidi tetap tepat sasaran serta menjamin ketersediaannya bagi masyarakat yang berhak menerima.
Kini, proses pengajuan izin usaha semakin mudah karena bisa dilakukan dari mana saja secara online melalui Online Single Submission (OSS).
OSS merupakan sistem yang digunakan untuk mengurus perizinan usaha berbasis risiko, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Baca Juga: Bingung Cari Pangkalan Resmi Gas LPG 3 Kg? Ini Cara Cek Lokasi Pangkalan Resmi Terdekat
Sistem OSS wajib digunakan oleh berbagai pihak, termasuk pelaku usaha, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), serta Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Jika Anda ingin mendaftar sebagai pangkalan resmi gas LPG 3 kg, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
1. Membuat Akun OSS
- Kunjungi situs www.oss.go.id
- Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas
- Isi formulir pendaftaran dengan data yang diperlukan
- Centang kotak persetujuan, lalu klik "Submit"
- Cek email untuk melakukan aktivasi akun, kemudian klik tautan yang diberikan
- Setelah aktivasi berhasil, login kembali menggunakan username dan password yang telah dibuat
2. Mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Setelah login, masuk ke halaman "Home"
- Pilih menu "Permohonan"
- Pilih jenis izin usaha "Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)", lalu lanjutkan dengan memilih "Nomor Induk Berusaha (NIB)"
- Isi data usaha sesuai dengan bidang yang dijalankan
- Klik "Proses NIB" dan lanjutkan ke "Izin Usaha"
- Setelah semua data lengkap, cetak dokumen NIB sebagai bukti kepemilikan izin usaha
Baca Juga: Aturan Baru LPG 3 Kg Mulai 1 Februari 2025, Siapa yang Berhak Menerima?
3. Melengkapi Data yang Dibutuhkan
- Pastikan semua informasi yang dimasukkan sudah benar, termasuk lokasi usaha, produk/barang yang ditawarkan, serta dokumen persetujuan lingkungan yang diperlukan
Selain melalui situs web, proses pendaftaran juga dapat dilakukan dengan lebih praktis melalui aplikasi OSS Indonesia, yang tersedia di Google Play Store dan App Store.
Dengan sistem OSS, proses perizinan menjadi lebih cepat, efisien, dan transparan, sehingga pelaku usaha dapat menjalankan bisnisnya dengan lebih mudah sesuai aturan yang berlaku.