nasional

Aturan Baru LPG 3 Kg Mulai 1 Februari 2025, Siapa yang Berhak Menerima?

Senin, 3 Februari 2025 | 09:21 WIB
Aturan Baru LPG 3 Kg Mulai 1 Februari 2025

NAWACITAPOST.COM - Pada 1 Februari 2025, pemerintah menerapkan kebijakan baru guna memastikan subsidi energi lebih tepat sasaran.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa agen resmi Pertamina tidak lagi diperbolehkan menjual LPG 3 kilogram (kg) kepada pengecer.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kontrol distribusi LPG bersubsidi, memastikan harga tetap stabil sesuai regulasi, serta mencegah praktik yang dapat memicu lonjakan harga di pasaran.

Dengan aturan ini, hanya kelompok tertentu yang berhak mendapatkan subsidi LPG 3 kg.

Baca Juga: Tegas Berantas Narkoba, PWDPI Beri Apresiasi Polda Sumut

Siapa Saja yang Berhak Menggunakan LPG 3 Kg?

Berdasarkan kebijakan terbaru, berikut adalah kelompok yang memenuhi syarat sebagai penerima subsidi LPG 3 kg:

1. Rumah Tangga

Masyarakat yang memiliki identitas resmi dan menggunakan LPG 3 kg untuk keperluan memasak dalam lingkup rumah tangga.

2. Usaha Mikro

Pengguna LPG 3 kg untuk usaha mikro produktif berbasis perorangan yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Jenis usaha mikro yang diperbolehkan meliputi:

  • Rumah/warung makan – Menyediakan makanan dan minuman di tempat usaha tetap.
  • Kedai makanan – Berjualan di tempat tetap atau tenda bongkar pasang, seperti warung seafood atau pecel ayam.
  • Penjual makanan keliling – Seperti tukang bakso, gorengan, atau otak-otak.
  • Kedai minuman – Berjualan di tempat tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai kopi dan jus.
  • Rumah/kedai obat tradisional – Menjual jamu atau obat herbal, baik di tempat tetap maupun keliling.
  • Penjual minuman keliling – Seperti pedagang es doger, es cincau, atau jamu gendong.

3. Petani Sasaran

Para petani yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari pemerintah.

4. Nelayan Sasaran

Para nelayan yang menerima bantuan paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa subsidi LPG 3 kg hanya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, sehingga distribusi gas bersubsidi lebih efektif dan tepat sasaran.

Tags

Terkini