NAWACITAPOST.COM - Muhammad Said Didu adalah sosok yang cukup dikenal di Indonesia. Ia dikenal sebagai orang yang akrab dalam dunia birokrasi dan vokal menyuarakan kritik tajam terhadap kebijakan pemerintah.
Lahir pada 2 Mei 1962 di Pinrang, Sulawesi Selatan, Said Didu menempuh pendidikan di Institut Pertanian Bogor (IPB), jurusan Teknik Industri, dan berhasil meraih gelar insinyur pada tahun 1985. Tidak berhenti di situ, ia melanjutkan pendidikan dan meraih gelar doktor dengan predikat Summa Cum Laude di kampus yang sama.
Perjalanan kariernya dimulai pada tahun 1987, setelah menyelesaikan pendidikan tinggi. Said Didu bergabung dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan mulai menunjukkan kemampuannya sebagai staf dan peneliti.
Pada 2004, ia dipercaya untuk memegang posisi sebagai Direktur Teknologi Agroindustri dan Tim Ahli Menristek/Kepala BPPT. Tahun 2005, Said Didu menjabat sebagai Sekretaris Kementerian BUMN hingga 2010. Selain itu, ia juga menjabat sebagai komisaris di beberapa perusahaan besar, termasuk PT Bukit Asam Tbk pada tahun 2015.
Pada 2014, Said Didu sempat menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said. Namun, setelah Sudirman dicopot pada 2016, Said Didu memilih mundur dan mulai kritis terhadap kebijakan pemerintah, khususnya terkait energi dan sumber daya alam.
Salah satu kritiknya yang paling dikenal adalah terkait dengan pengelolaan Freeport dan berbagai kebijakan yang menurutnya merugikan rakyat Indonesia. Melalui media sosial, ia mengungkapkan pendapatnya secara terbuka, yang kemudian membawanya menjadi figur publik yang kontroversial.
Pada 2018, Said Didu diberhentikan dari Komisaris PT Bukit Asam Tbk. Ia lalu mengundurkan diri sebagai pegawai negeri setelah lebih dari 30 tahun mengabdi.
Selain kritik terhadap kebijakan pemerintah, Said Didu juga dikenal karena keberaniannya dalam membela warga Tangerang yang terdampak proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2). Proyek ini berpotensi menggusur banyak warga yang tanahnya tergusur tanpa kompensasi yang adil.
Baca Juga: 5 Perusahaan Besar Indonesia Ini Bangkrut, Nomor 2 Bosnya Jadi DPO
Said Didu terjun langsung dalam perjuangan ini, mendesak agar pengembang dan pemerintah memberikan ganti rugi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, langkahnya yang berani tidak selalu mulus.
Said Didu dilaporkan oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang setelah ia menuduh kepala desa terlibat dalam pembebasan lahan untuk proyek tersebut. Tuduhan ini memicu keresahan dan berujung pada pelaporan hukum terhadap Said Didu. Meski demikian, ia tetap teguh dengan pendapatnya dan memperjuangkan hak-hak warga yang terdampak.