NAWACITApost.com - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang menggugat Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md. Gugatan itu dilayangkan ke PN Jakarta Pusat lewat online pada Senin (17/7) lalu.
Mahfud MD digugat Rp5 triliun karena pernyataannya dianggap sebagai fitnah. Gugatan telah terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Sidang rencananya akan digelar pada Senin (31/7) mendatang. Menanggapi gugatan itu, Mahfud menyatakan siap meladeninya.
"Biar saja, kita layani secara biasa," kata Mahfud, saat dikonfirmasi, Jumat (21/7).
Meski demikian, Mahfud mengaku tidak akan terkecoh dengan gugatan yang dinilai untuk mengalihkan perhatian dari dugaan tindak pidana yang mungkin menjerat Panji Gumilang. Ia menyebut aparat penegak hukum akan terus memproses dugaan tindak pidana yang dilakukan pemimpin Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat itu.
"Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian. Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," kata dia.
Ponpes Al Zaytun belakangan menjadi sorotan lantaran diduga mengajarkan ajaran menyimpang buntut video salat Ied yang menyampurkan antara jamaah perempuan dan laki-laki, pada April 2023 lalu. Pimpinan ponpes, Panji Gumilang lantas dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung terkait kasus dugaan penistaan agama.
Di sisi lain, Bareskrim Polri juga sedang menyelidiki dugaan Tindah Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mungkin menjerat Panji Gumilang.