NAWACITApost.com - Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) akan mengambil langkah hukum setelah Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan resmi disahkan menjadi undang-undang (UU) oleh DPR, Selasa (11/7/2023) kemarin. Mereka akan mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bentuk penolakan terhadap UU ini.
"Opsi yang realistis ya kami coba langkah hukum, misalnya judicial review," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPNI Harif Fadhillah, dikutip Rabu (12/7/2023).
Selain melakukan upaya hukum di MK, menurut Harif, pihaknya juga akan melakukan aksi mogok kerja nasional bersama lembaga profesi tenaga kesehatan lainnya. Meski begitu, Harif mengaku enggan gegabah dalam mengambil sikap.
"Rasanya kami coba paling realistis, kami coba judicial review dulu lebih awal," tandas Harif.
Lebih lanjut, dia mengaku belum mendapatkan draft undang-undang tersebut. Jika sudah menemukan substansi dari Undang-Undang Kesehatan yang baru, pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu.
"Tentu pasal-pasal mana saja yang kami kira itu bertentangan dengan UUD 1945 (akan digugat ke MK)," kata Harif.
Diketahui, DPR menyetujui untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kesahatan menjadi undang-undang. Kesepakatan itu diambil dalam pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023.
Dalam pengambilan keputusan itu, hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS yang menolak membawa RUU Kesehatan ke rapat paripurna. Sementara fraksi lainnya setuju. Adapun Fraksi NasDem dan Fraksi PKB setuju dengan catatan.
Sebelum pengambil keputusan tingkat I, Ketua Panja RUU Kesehatan Emanuel Melkiades Laka Lena menyamlaikan ada 12 poin yang akan diatur di dalam RUU. Ke-12 poin terkait UU Kesehatan tersebut, antara lain sebagai berikut.
- Aturan tentang penguatan tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan pemenuhan kesehatan.
- Penguatan penyelenggaraan upaya kesehatan dengan mengedepankan hak masyarakat dan tanggung jawab pemerintah.
- Penguatan pelayanan kesehatan primer yang berfokus ke pasien, serta meningkatkan layanan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan, serta bagi masyarakat rentan.
- Pemerataan fasilitas pelayanan kesehatan untuk kemudahan akses bagi masyarakat.
- Penyediaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui peningkatan penyelenggaraan pendidikan spesialis/sub-spesialis melalui satu sistem pendidikan dengan dua mekanisme.
- Transparansi dalam proses registrasi dan perizinan, serta perbaikan dalam perbaikan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri melalui uji kompetensi yang transparan.
- Penguatan ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan melalui penyelenggaraan rantai pasok dari hulu ke hilir.
- Pemanfaatan teknologi kesehatan, termasuk teknologi biomedis untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan.
- Penguatan dan pengintegrasian sistem informasi kesehatan.
- Penguatan kedaruratan kesehatan melalui tata kelola kewaspadaan, penanggulangan, dan pasca kejadian luar biasa (KLB) dan wabah.
- Penguatan pendanaan kesehatan.
- Koordinasi dan sinkronisasi kebijakan antarkementerian/lembaga dan pihak terkait.