NAWACITApost.com - Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto minta Aparat Penegak Hukum (APH) tegas dalam menghadapi polemik Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. Menurutnya, APH harus berani menangkap pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dan menutup pondok tersebut untuk mengantisipasi semakin banyaknya korban.
"Artinya, itu bisa ditutup sementara, sekarang untuk melihat secara real yang terjadi di dalam, untuk kemudian dicarikan solusinya," kata Yandri, di Jakarta, dikutip Selasa (11/7/2023).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI itu mengatakan, pimpinan ponpes Panji Gumilang layak ditangkap karena secara terang benderang telah melakukan penistaan agama atau penodaan agama. Saat ini, prosesnya di kepolisian telah naik ke tingkat penyidikan. Penangkapan Panji Gumilang ini sekaligus meredam panasnya suasana di masyarakat.
"Panji Gumilang sekarang layak untuk ditangkap supaya meredam atau minimal membuat suasana menjadi teduh sekarang, karena luar biasa dinamika yang ada di masyarakat," kata Yandri.
Terkait serang balik Panji Gumilang yang menggugat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI), Anwar Abbas dan institusi Majelis Ulama Indonesia (MUI), Yandri menyakini Abbas punya argumen yang kuat saat berbicara soal Panji Gumilang. Dia pun meminta MUI tidak takut dengan gugatan tersebut.
"Nggak apa-apa dilayani saja. Saya kira Abbas mempunyai alasan argumentasi yang kuat kenapa berbicara tentang Panji Gumilang," kata Yandri.
Untuk diketahui, Panji Gumilang telah mengajukan gugatan secara perdata kepada Anwar Abbas dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kuasa Hukum Pimpinan Mahad Al-Zaytun, Hendra Efendi menyampaikan, Anwar Abbas dan MUI diduga melanggar hukum.
Anwar diduga melontarkan tuduhan hanya berdasarkan dari potongan video di media sosial soal Panji Gumilang yang mengaku sebagai komunis. Gugatan perdata sendiri dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuntutan ganti rugi immaterial sebesar Rp 1 triliun.