nasional

Aturan Jam Kerja Masih Digodok, Mayoritas Stakeholder Setuju

Senin, 10 Juli 2023 | 13:52 WIB

NAWACITA.post.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI berencana mengatur jam kerja perkantoran di Jakarta. Rencananya, pengaturan jam kerja dibagi menjadi dua sesi, yakni pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB. Pengaturan jam kerja tersebut bertujuan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di Ibu Kota.

Terkait hal itu, Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah menggelar focus group discussion (FGD). Hasilnya, mayoritas stakeholder setuju dengan kebijakan tersebut.

"Stakeholder yang terkait hampir 85 persen menyetujui semuanya," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, di Jakarta, Senin (10/7/2023).

Meski demikian, lanjut Latif, ada juga stakeholder terkait yang berharap agar pengaturan jam kerja hanya sekadar wacana. "Tapi memang ada beberapa perusahaan minta usulan ini tidak diterapkan," ujar Latif.

Menurut Latif, pihaknya masih menunggu keputusan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berkait kelanjutan rencana kebijakan ini. Latif mengakui, ada beberapa pekerjaan yang tidak bisa dibagi waktu kerjanya. Karena itu, Polda Metro Jaya bersama pemerintah perlu lebih bijak dalam mengambil keputusan.

"Kami harus bijaksana juga dengan dilakukan imbauan atau ketentuan. Namun, kembali nanti instansi yang menerapkannya," tutur Latif.

Tags

Terkini