nasional

Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup Terkait Kasus Narkoba

Kamis, 6 Juli 2023 | 16:10 WIB
Teddy Minahasa divonis hukuman seumur hidup

NAWACITAPOST.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk menolak banding terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa, Kamis (6/7/2023).

Dengan menolak banding, mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) itu tetap akan menjalankan pidana penjara seumur hidup.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa buntut kasus peredaran narkoba.

Seperti diketahui bahwa Teddy Minahasa adalah perwira tinggi di Polri dengan pangkat pecatan terakhir sebagai inspektur jenderal (Irjen). Namun terlibat dalam bisnis haram penjualan barang bukti narkotika, jenis sabu-sabu.

“Menerima permintaan banding terdakwa Teddy Minahasa Putra, dan penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Banding Sirande Palayukan di PT DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023).

"Dengan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 9 Mei 2023 Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN JKT. BAR yang dimohonkan banding tersebut,” lanjutnya.

Hakim Banding menambakan bahwa penguatan putusan PN Jakarta Barat artinya Teddy Minahasa tetap harus menjalani penjara seumur hidup.

“Menetapkan terdakwa Teddy Minahasa untuk tetap berada di dalam tahanan,” jelas Sirande Palayukan. (****)

Tags

Terkini