NAWACITApost.com, Nasional - Pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun belakangan menjadi sorotan banyak kalangan. Ponpes yang berada di Indramayu, Jawa Barat ini diduga beralifiasi dengan Negara Islam Indonesia (NII).
Menanggapi hal itu, Kementerian Agama (Kemenag) sebagai regulator memiliki kewenangan untuk menerbitakan maupun mencabut izin Ponpes Al Zaytun. "Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," ucap Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie, dikutipn Jumat (23/6/2023).
Anna mengatakan, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren. Saat ini, Ponpes Al-Zaytun tercatat memiliki keduanya, baik nomor statistik maupun tanda daftar.
Namun, lanjut Anna, Ditjen Pendidikan Islam juga memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren. Jika Ponpes Al-Zaytun melakukan pelanggaran berat, seperti menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka Kemenag bisa membekukan nomor statistik dan daftar pesantren.
"Termasuk juga mencabut izin madrasah (Ponpes Al-Zaytun)," tegas dia.
Menurut dia, lembaga Al Zaytun mengelola madrasah mulai dari jenjang ibtidaiyah (MI), tsanawiyah (MTs), hingga Aliyah (MA). Berdasarkan data di EMIS Kementerian Agama tercatat, ada 1.289 siswa MI, 1.979 siswa MTs, dan 1.746 siswa MA yang belajar di sana.