NAWACITApost.com, Nasional - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023. Dalam Keppres tersebut tercantum bahwa Rabu dan Jumat, atau 28 dan 30 Juni 2023, merupakan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.
Keppres tersebut diterbitkan dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kelancaran mobilitas selama perayaan Iduladha 1444 Hijriah. Selain itu, Keppres juga diharapkan dapat memberikan kesempatan kebersamaan orang tua dengan anak pada saat libur sekolah, dan meningkatkan pariwisata guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
Berikut daftar cuti bersama ASN tahun 2023 sesuai dengan Keppres 16/2023 tersebut:
- Senin, (23 Januari 2023): Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- Kamis (23 Maret 2023): Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa (19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023): Cuti bersama Hari Raya ldul Fitri 1444 Hijriah
- Jumat (2 Juni 2023): Cuti bersama Hari Raya Waisak
- Rabu dan Jumat (28 dan 30 Juni 2023): Cuti bersama Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah
- Selasa (26 Desember 2023): Cuti bersama Hari Raya Natal.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Keppres 16/2023.