NAWACITAPOST.COM - Sebanyak 18 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Sukadana mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), pada agenda pengusulan hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB). Jum'at, (17/01/2024).
Bertempat di Aula Rutan, sidang TPP dipimpin langsung oleh Ketua TPP yang diajukan oleh Plh. Kepala KPR Mario Fillie dan diikuti anggota TPP serta WBP yang di sidangkan.
Kepala Rutan Kelas IIB Sukadana, Farizal Antony melalui Ketua TPP menyampaikan bahwa, sidang TPP ini dilakukan secara objektif dan transparan dengan mempertimbangkan kelakuan baik warga binaan serta keterlibatan mereka dalam program pembinaan selama ini.
Baca Juga: BNPB dan Kemenko PMK Resmikan Gudang Logistik Agandugume di Papua Tengah
“Kami ingin memastikan setiap warga binaan mendapatkan haknya sekaligus meningkatkan potensi mereka agar siap kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Dalam sidang tersebut, beberapa warga binaan mengusulkan untuk mengikuti program integrasi setelah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Persyaratan tersebut mencakup perilaku baik selama menjalani masa pidana, penilaian dari petugas pembimbing, serta rekomendasi dari tim Pemasyarakatan.
Baca Juga: Petugas Lapas Kelas III Gunungtua Kembali Melakukan Penggeledahan Kamar Hunian WBP
TPP Sidang ini mencerminkan komitmen Rutan Sukadana dalam mengimplementasikan program pemasyarakatan yang berfokus pada pelatihan dan integrasi sosial.
Dengan adanya sidang ini, diharapkan proses pelatihan di Rutan Sukadana semakin optimal dan memberikan dampak positif bagi warga binaan, serta mendukung visi pembangunan sistem masyarakat yang lebih baik.
(Humas Rutan Sukadana)