NAWACITAPOST.COM - Lapas Kelas IIA Rantauprapat mengikuti kegiatan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Laporan Keuangan serta Barang Milik Negara (BMN) Semester II Tahun Anggaran 2024, yang diselenggarakan di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara pada tanggal 15 Januari 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan akurasi dan keselarasan data laporan keuangan, serta BMN yang dimiliki oleh setiap unit kerja, termasuk Lapas.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Rantauprapat Mengatakan bahwa, rekonsiliasi ini sangat penting dalam rangka peningkatan transparansi dan akuntabilitas keuangan.
Baca Juga: UMKM Kantin Sekolah Terdesak, DPRD Surabaya Tuntut Vendor Rangkul Pelaku Usaha Lokal
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mengevaluasi pengelolaan barang milik negara agar lebih efisien dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.
Rekonsiliasi dan pemutakhiran data ini dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari petugas keuangan hingga pengelola BMN di setiap instansi terkait.
Diharapkan, setelah kegiatan ini, data keuangan dan BMN yang tercatat dapat lebih valid, mendukung penyusunan laporan keuangan yang lebih baik, serta meningkatkan kinerja pengelolaan barang milik negara dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
(Humas Lapas Rantauprapat)