“Kami mendorong keterlibatan semua elemen dalam penuntasan masalah sampah di daerah. Jika daerah belum menemukan offtaker sampah kami dapat mempertemukan offtaker sehingga permasalahan sampah dapat terselesaikan," terangnya.
Sementara itu Direktur Pengurangan Sampah KLH RI, Vinda Damayanti dalam Rakor itu menekankan seluruh kepala daerah dapat menghasilkan langkah konkret dalam pengelolaan sampah sesuai arahan Menteri Lingkungan Hidup RI. Yaitu menyusun roadmap akselerasi pengelolaan sampah dan segera diterapkan secara efektif di tahun 2025.
"Perlu digarisbawahi bahwa pengelolaan sampah tidak dapat dilakukan secara mandiri oleh satu pihak saja. Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama dalam akselerasi pengelolaan sampah," terangnya.
Dirinya juga menekankan dalam pengurangan sampah di TPA, pemerintah daerah diharapkan mendorong masyarakat dari tingkat rumah tangga untuk pemilahan sampah. Pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan yang mendukung pengurangan sampah.
"Pemerintah daerah, desa, dan kelurahan dapat mengedukasi masyarakat serta mengeluarkan Surat Edaran kepada masyarakat untuk mendorong pemilahan sampah di tingkat rumah tangga,” ujarnya.
"Kita bersama-sama bergerak dan memerlukan perencanaan terintegrasi dari hulu hingga hilir. Mengingat TPA di daerah sudah melebihi kapasitas," tutupnya.(**)