NAWACITAPOST.COM - Lapas Kelas III Gunungtua, melaksanakan kegiatan upacara pemberian Remisi Khusus Natal kepada narapidana nya yang telah memenuhi persyaratan. Rabu, 25 Desember 2024 Pukul 09.00 WIB sampai selesai.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kalapas Kelas III Gunungtua, Simson Bangun SH dan turut didampingi pejabat struktural dan staf serta Narapidana penerima Remisi Khusus Natal.
Pada kesempatan tersebut, Lapas Gunungtua menyerahkan SK Remisi Khusus Natal kepada 7 (Tujuh) orang Narapidana, dengan keterangan : 1 Bulan 15 Hari sebanyak 2 orang dan 1 Bulan sebanyak 5 Orang.
Sebelum penyerahan SK Remisi, terlebih dahulu kegiatan dimulai dengan pembacaan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (ImiPas) oleh Kalapas Kelas III Gunungtua.
Selanjutnya, pembacaan SK Remisi oleh Kasubsi Admisi dan Orientasi dan dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolik kepada perwakilan narapidana yang menerima remisi oleh Kalapas.
(Humas Lagunta)