nasional

OPINI: Status Tersangka Pada Hasto Kristiyanto Dapat Dibatalkan

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:23 WIB
Lawyer, Praktisi Hukum, dan Analis Politik, Saiful Huda Ems (SHE). (X)

NAWACITAPOST.COM - Status tersangka pada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yang dinyatakan oleh KPK sebenarnya sangat mungkin untuk dibatalkan jika ditinjau dari sisi hukum. Kesimpulan ini saya capai setelah merenung cukup lama. Mengapa demikian, dan apa alasannya?

Pertama, mari kita ingat bagaimana penyidik KPK, yaitu RPB, memperlakukan Hasto ketika ia pertama kali datang ke KPK untuk memberikan keterangan. Pada saat itu, penyidik KPK tersebut merampas tiga telepon genggam milik Hasto beserta buku catatan harian PDIP yang dibawa oleh asistennya, Kusnadi.

Dalam melaksanakan aksinya, RPB menggunakan topi dan masker. Apa yang dilakukan oleh penyidik KPK tersebut jelas merupakan pelanggaran hukum, karena tindakan tersebut dilakukan secara paksa dan dengan cara menipu Kusnadi.

Kedua, jika kita mau jujur, penetapan tersangka terhadap Hasto oleh KPK tampak sangat dipaksakan. Hingga saat ini, tidak ada bukti baru (novum) yang menunjukkan keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam dugaan upaya pemerasan terhadap mantan komisioner KPU terkait Harun Masiku.

Baca Juga: 7 Restoran Termahal di Jakarta, Rasakan Pengalaman Tak Ternilai dengan Hidangan Berkualitas!    

Bahkan jika mengikuti persepsi KPK, yang menyebutkan adanya kasus penyuapan Harun Masiku terhadap mantan komisioner KPU dan mantan anggota Bawaslu, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina, tetap tidak ada bukti yang cukup kuat.

Ketiga, Hasto Kristiyanto bukanlah pejabat negara, melainkan hanya seorang Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP. Dalam perkara ini, posisi Hasto Kristiyanto maupun Harun Masiku seharusnya tidak ditempatkan sebagai pemberi suap, apalagi penerima suap.

Justru seharusnya mereka diposisikan sebagai korban pemerasan oleh oknum KPU dan Bawaslu. Kedua oknum tersebut telah dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2020.

Pendapat hukum saya diperkuat oleh fakta bahwa jika Hasto Kristiyanto maupun Harun Masiku benar-benar bertindak sebagaimana yang dituduhkan oleh KPK, maka tindakan tersebut merupakan implementasi dari Fatwa Hukum Mahkamah Agung terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg terpilih Pemilu 2019.

Baca Juga: 9 Destinasi Wisata Religi untuk Merayakan Natal dengan Keluarga di Indonesia  

Perlu diketahui, dalam sistem hukum Indonesia, alat bukti yang diperoleh secara tidak sah dapat menyebabkan gugurnya status tersangka seseorang. Alat bukti yang diperoleh secara tidak sah tidak dapat digunakan dalam proses peradilan.

Hal ini sudah menjadi konvensi dalam hukum ketatanegaraan, khususnya di Mahkamah Agung dan lembaga peradilan lainnya, sebagaimana dikenal dalam istilah hukum "Doctrine of the Fruits of the Poisonous Tree" atau "Asas Buah dari Pohon Beracun". Asas ini berarti bahwa apabila alat bukti diperoleh dengan melanggar hukum, maka alat bukti tersebut tidak sah dan tidak dapat digunakan dalam persidangan.

Dasar hukum dari pernyataan ini dapat ditemukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016, yang menegaskan bahwa alat bukti yang diperoleh dengan melanggar Hak Asasi Manusia atau prosedur hukum tidak dapat digunakan di pengadilan.

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa status tersangka Hasto Kristiyanto dapat dibatalkan oleh KPK. Pembatalan ini sudah sesuai dengan syarat-syaratnya, yaitu kurangnya bukti, bukti yang ada diperoleh dengan cara melanggar hukum, serta tidak adanya unsur tindak pidana khusus seperti kerugian negara.

Halaman:

Tags

Terkini