nasional

RUU PPRT Bakal Dikirim ke DPR, Ini Penjelasan Moeldoko

Kamis, 30 Maret 2023 | 14:23 WIB

RUU PPRT Bakal Dikirim ke DPR, Ini Penjelasan Moeldoko

NAWACITAPOST.COM - Jenderal (purn) Moeldoko buka suara terkait surat presiden (surpres) mengenai Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko menjelaskan surpres akan dikirimkan ke DPR RI dalam waktu dekat ini.

"Surpres saat ini sedang berproses di mensesneg untuk bisa dikirimkan ke DPR RI secepatnya," kata Moeldoko saat jumpa pers di Gedung Bina Graha, Jakarta, hari ini (30/3/2023).

Walaupun masih dalam proses, Moeldoko memaparkan bahwa pemerintah tetap bekerja secara simultan untuk menata ulang daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU PPRT.

Tak hanya itu, pemerintah juga harus menyiapkan konsinyering untuk komunikasi kepada publik dan politik.

Pada pernyataan pers tentang RUU PPRT turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati.

Selanjutnya, Moeldoko juga harus memperhatikan dan memastikan Pemerintah mengakomodasi lembaga lain, termasuk organisasi masyarakat sipil, untuk bersatu padu memberikan masukan dalam penyusunan DIM.

Seperti diketahui, pada 18 Maret 2023 silam bahwa Presiden Jokowi menegaskan bahwa Pemerintah memiliki semangat dan komitmen kuat untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja rumah tangga.

Dengan begitu, Presiden Jokowi memerintahkan para kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) untuk bekerja keras mewujudkan RUU PPRT menjadi undang-undang atau diselesaikan secepatnya.

Pada kesempatan lainnya, pada 21 Maret, DPR memutuskan RUU PPRT masuk ke sidang paripurna dan menjadi inisiatif DPR.

Kemudian, pada 27 Maret, Ketua DPR Puan Maharani telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi.

Moeldoko menyampaikan Presiden Jokowi menugaskan kementerian yang akan mewakili Pemerintah dalam pembahasan RUU itu bersama DPR.

"Yang kemungkinan menjadi leading sector adalah Kementerian Ketenagakerjaan dan menkumham," paparnya.

Kementerian terkait akan mempercepat merumuskan DIM RUU PPRT yang menyangkut lima isu utama, yakni soal bias terkait pekerja rumah tangga, diskriminasi, pendidikan, ketimpangan, dan kemiskinan.

Pemerintah telah memperpanjang Gugus Tugas PPRT guna menjadi rumah konsolidasi bagi semua K/L yang tidak masuk dalam surpres.

"Dengan demikian, kerja-kerja akan bisa dijalankan efektif dan harmonis karena melibatkan kementerian dan lembaga," kata Moeldoko.

Tags

Terkini