nasional

Kantor Imigrasi Bekasi Deportasi Tiga WNA Pakistan Terkait Asusila

Rabu, 22 Maret 2023 | 20:20 WIB

Bekasi, NAWACITApost.com  - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi telah mengamankan tiga orang Warga Negara Asing (WNA) berasal dari Pakitas diduga telah melakukan kegiatan yang meresahkan masyarakat. Penagaman WNA Pakistan tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang sampai pada pihak petugas Imigrasi.


-

Berdasarkan laporan masyarakat, Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) lansung terjun melakukan pengecekkan benar tidaknya laporan mayarakat tersbut, tetapi alhasil laporan dari masyarakat itu benar adanya. Setelah ditelusuri lebih jelas terkait keresahan yang dilakukan ketiga WNA yang asal Pakistan ini, masyarakat sekitar manyampaikan bahwa ketiga Warga Negara Pakistan tersebut telah melakukan kegiatan yang meresahkan masyarakat yaitu sering mengajak wanita yang bukan isterinya ke tempat tinggalnya dan berbuat hal-hal yang tidak patut dilakukan serta memanfaatkan wanita wanita tersebut agar membiayai kebutuhan hidup mereka sehari-hari selama di Indonesia.


Pada 15 Maret 2023 pukul 17.30 WIB Petugas Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi langsung mengamankan 3 orang warga Negara Pakistan di Apartemen Kemang View yang beralamat di Jl. Raya Pekayon No.2A, RT.003/RW.020, Pekayon Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi. WNA Pakistan yang berhasil diamakan berinisial, MAN, NS, AA, dan ketiganya berjenis kelamin laki-laki.




-
Kepala Divisi Pemayarakatan Yayan Indriana, S.H., M.Si.

Pada Conference Pers 22 Maret 2023 kepada awak Kepala Divisi Pemayarakatan Yayan Indriana, S.H., M.Si. mengakatan “Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tiga Warga Negara Pakistan tersebut masuk ke Indonesia sejak tanggal 29 Januari 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno – Hatta dengan menggunakan visa Kunjungan Indeks B211 A untuk tujuan wisata dan tinggal di Wilayah Kota Bekasi. Kepada ketiganya telah dilakukan pendetensian pada ruang Detensi Kantor Imigrasi kelas I Non TPI Bekasi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Nomor. W.11.IMI.IMI.8.GR.02.03-1730 tanggal 15 Maret 2023,”Ujar Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jabar


Ketiga Warga Negara Pakistan tersebut telah melanggar pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yaitu Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang- undangan.


-

Lanjutnya Yayan Indriana “karenanya terhadap 3 orang Warga Negara Pakistan tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pembatalan Izin Tinggalnya kemudian Pendeportasian ke Negara asalnya yang rencananya akan dilakukan pada tanggal 23 Maret 2023 dan selanjutnya dicantumkan dalam daftar penangkalan sebagaimana tertera dalam Pasal 75 Ayat 2 huruf a, b dan f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” Ucap Yayan.


Pengungkapan kasus ini merupakan hasil peran aktif masyarakat yang melaporkan melalui sosial media Instagram mengenai keberadaan dan kegiatan orang asing yang mengganggu ketertiban umum dan mengancam stabilitas keamanan.




-
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bekasi, Berthi Mustika.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bekasi turut menjelaskan “pada saat dilakukan pemeriksaan ketiga orang WNA Pakistan ini oleh warga menujukkan kepada petugas video pelanggaran yang telah dilakukan, namun video tersebut tidak bisa kami tunjukkan kepada teman-teman karena menyakut asusila kepada Wanita Indonesia,” Jelaskan Berthi.


Hal yang serupa sudah berulang kali dilakukan dan pihak pengurus RT atau RW sudah memberikan teguran kepada WNA, namun tidak di Indahkan oleh mereka “ WNA yang seperti ini langsung kita tindak supaya tidak berulang kepada WNA lain, WNA yang tidak memberikan maanfaat bagi Negara ini kita pulangkan saja,” Tandas Kakanim Bekasi itu.


Dianya berharap kepada semua elemen masyarakat untuk segera memberikan informasi terkait Warga Negara Asing khususnya Wilayah Pengawasan Imigrasi Bekasi kepada petugas kami apabila melihat atau mendapat info adanya pelanggaran yang dilakukan oleh WNA.


(Pen. Em Laoly)

Tags

Terkini