nasional

Karo Humas Kemenkumham RI Jawab Tanggapan Stafsus Kemendagri Terkait WNA Palsukan KTP

Senin, 13 Maret 2023 | 20:09 WIB
Kepala Biro (Karo) Humas Kemenkumham Hantor Situmorang

Jakarta, NAWACITApost.com – Kasus Warga Negara Ukraina inisial RK (37) dan WN Suriah berinisial MZN (31) yang mempunyai kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) berkewarganegaraan Indonesia di Bali tentunya menyoroti perhatian.

RK (37) membeli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) berkewarganegaraan Indonesia. Dia membeli KTP WNI tersebut untuk menetap di Bali tanpa perlu memperpanjang izin tinggal. Adapun RK datang ke Bali untuk menghindari perang di negaranya.

Sebelumnya, dalam kasus ini MZN mencari jasa pembuatan KTP dan KK di internet. Sedangkan MZN membutuhkan identitas Indonesia demi berbisnis di Bali. Tahun 2015 lalu, MZN ke Indonesia dengan visa kunjungan sosial dengan masa berlaku 14 hari. Dia memanfaatkan visa ini untuk belajar arsitektur sekaligus mencari peluang investasi.

Kepala Biro (Karo) Humas Kemenkumham Hantor Situmorang memberikan tanggapan terkait kasus WNA Ukraina dan Suriah yang melakukan pemalsuan dokumen administrasi berupa kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) berkebangsaan Indonesia.

Hantor mengungkapkan berdasarkan informasi dari TIMPORA terdapat dua orang WNA memiliki KTP WNI dengan identitas Mohamad Zghaib Nizar Qamar (MZN) (WN Suriah) dan Krynin Rodion (RK) (WN Ukraina).

“Bahwa MZN diamankan oleh petugas gabungan pada tanggal 15 Februari 2023 dan RK diamankan oleh tim gabungan pada tanggal 28 Februari 2023. Kini MZN berada pada ruang detensi Kanim Denpasar dan RK berada dalam ruang detensi Kanimsus Ngurah Rai,” ujarnya.

Ia juga mengatakan adanya dugaan pembelian kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) berkewarganegaraan Indonesia oleh WNA asal Suriah dan Ukraina bukan ranah keimigrasian.

“Kasus tersebut bukan merupakan ranah Keimigrasian, maka terhadap keduanya akan dilimpahkan ke pihak Kepolisian/Kejaksaan. Selain itu, pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023 telah dilakukan gelar perkara oleh Polda Bali di Ruang Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali,” ujarnya.

Saat ini Imigrasi Bali masih menunggu proses pelimpahan perkara terhadap kedua WNA tersebut kepada pihak Kepolisian/Kejaksaan.

Tags

Terkini