nasional

Diminta Kopsa Timja Desa Kepenuhan Timur Hentikan Sementara Bagi Hasil Sebelum Ada Solusi Dari Pemkab Rohul

Jumat, 3 Maret 2023 | 16:37 WIB
Foto Pengurus Forum Koperasi Masyarakat Timur Dan Masyarakat Kepenuhan Timur.

Foto Pengurus Forum Koperasi Masyarakat Timur Dan Masyarakat Kepenuhan Timur.

Rohul, NAWACITAPOST.COM –
Perwakilan 303 Masyarakat yang tergabung dalam Forum Koperasi Masyarakat Timur (Form Tibet) Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan meminta Pengurus Koperasi Sawit Timur Jaya (KOPSA-TIMJA), Desa Kepenuhan Timur untuk menghentikan sementara bagi-bagi hasil untuk anggota yang 200 orang

Hal ini ditegaskan Ketua Form Tibet Arianto dan Perwakilan masyarakat Amin menjawab wartawan saat menghadiri undangan Mediasi kedua dilakukan Dinas Koperasi UMKM Dan Transmigrasi Ketenagakerjaan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), sebelum ada solusi dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) sesuai mediasi pada hari selasa (21/2/2023) lalu dipimpin Asisten I Bupati Rohul.
-
Kadis Kopumkmtransnaker Rohul Zulhendri, S.Sos M.Ip
Foto
Mediasi di Dinas Koperasi UMKM Transmigrasi Ketenagakerjaan Rohul dijalan Diponegoro Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah dipimpin
Kepala Dinas Zulhendri, S.Sos, M.Ip didampingi Kabid Koperasi UMKM Andi Kusnadi, SP.MM, Pengawas Koperasi UMKM Desa Nauli Hasibuan, SH, dihadiri Camat Kepenuhan Gustia Hendri.

yang mana sebelumnya juga sudah mendengarkan dari Pengurus KOPSA-TIMJA Senin 27 Februari 2023.

Masyarakat Form Tibet menjelaskan, ada hak mereka bagi hasil yang sama di kebun kelapa sawit KOPSA-TIMJA yang kerjasama dengan PT Agro Mitra Rokan (AMR) sesuai undang-undang koperasi yang berlaku untuk mesejahterakan anggotanya dan jelas dasar hukumnya.

Bagi hasil itu seharusnya tidak hanya yang 200 orang yang menerima hasilnya dari Kopsa Timja sekarang, karena nama mereka 303 KK ada dalam data Calon Petani Plasma (CPP) sesuai SK Bupati Tahun 2009 lalu dengan jumlah seluruhnya sebanyak 503 KK dan ada juga surat dari Perusahaan hasil kebun KKPA Atau Plasma dikelola Kopsa Timja dibagi kepada seluruh Anggota Koperasi.

"Pengurus Kopsa Timja bersama 200 KK sudah kurang lebih 8 tahun mereka menikmati. Sedangkan kami yang 303 KK nama ada dalam data Calon Petani Plasma (CPP) sesuai SK Bupati Tahun 2009 dari jumlah 503 KK tidak diberikan hak oleh Pengurus Kopsa Timja," ungkap masyarakat Form Tibet.

"Tidak itu saja, dari gaji yang dibagikan pengurus Koperasinya itu pun tidak sama, beda-beda di slip gajinya, entah apa dasar mereka untuk bagi hasil tersebut. Kami yakin Pemkab Rohul berdasarkan dasar hukum yang ada bisa mencari solusi pada masalah di koperasi kami di desa ini. Kalau tidak ada lagi kami akan tempuh jalur hukum. Kalau di Kampung, sampai saat ini situasi tetap aman dan kondusif," tambah lagi mereka masyarakat.

Sementara itu, Kadis Kopumkmtransnaker Rohul Zulhendri mengatakan masalah di Koperasinya, ada internal dan eksternal. Sehingga
masing-masing pihak penting didengar informasinya sebagai tindaklanjut mediasi sebelumnya.

Lanjutnya, hal ini sebagai upaya Pemkab Rohul mencari solusi dugaan yang terjadi di internal hasil Pola KKPA kerjasama Kopsa - Timja dengan PT AMR tersebut atas tututan sebanyak 303 KK Masyarakat Desa Kepenuhan Timur yang tergabung dalam Form Tibet yang klaim juga mereka anggota terdaftar dalam data CPP dan punya hak yang sama dengan 200 anggota lain yang telah menerima hasil selama ini.

"Kita hari ini mengumpulkan data dan informasi dari Form Tibet bersama hadir Camat bagai mana sebenarnya dari awal kronologi nya ?, sebelumnya juga sudah kita dengarkan keterangan dari Pengurus Kopsa Timja, kerena mereka Pengurus yang menyusun nama-nama Anggotanya bukan kita dari dinas koperasi," kata Zulhendri.

Menanggapi ada Form Tibet meminta surat Dinas Koperasi untuk penghentian sementara bagi hasil oleh Kopsa Timja, langsung dibantah oleh Kadiskpumkm Transnaker Rohul, Pihak Dinasnya tidak punya kewenangan untuk hal tersebut, Pihaknya hanya melakukan mediasi untuk mencari solusi dengan mengumpulkan data dan informasi.

"Koperasi itukan ada Rapat Tahunan atau Rapat Anggota Luar Biasa (RAT), Anggota bisa menyampaikan usulannya saat RAT tersebut, Koperasinya memang masih belum lagi melaksanakan RAT tahun 2022. Kami tidak punya kewenangan menghentikan bagi hasil Koperasinya." Tegas Kadiskp UMKM Transnaker Rohul.


Editor Fahrin

Tags

Terkini