nasional

Intoleren di Lampung, Pembangkangan Terhadap Pernyataan Presiden Jokowi

Senin, 20 Februari 2023 | 17:55 WIB
Warga jemaat GKKD Lampung mencoba menenangkan warga yang berbaju biru. Lampung, Miggu (19/2/2023). Foto tangkapan layar jemaat GKKD Lampung.

Jakarta, NAWACITAPOST.COM – Hanya dalam waktu dua minggu, dua gereja di Lampung dilarang ibadah. Dengan alasan, ibadahnya dilakukan di rumah yang belum mendapat persetujuan dari warga sekitar. Gereja Protestan Injili Nusantara (GPIN) Jemaat Filadelfia Bandar Lampung, pada Minggu 5 Februari 2023, dan teranyar Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Minggu, 19 Februari 2023, di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung.

Baca Juga : Gereja GPIN Bandar Lampung Dilarang Ibadah, PGI Diam, Dirjen Bimas Kristen Merespon


Terkait hal tersebut, Nawacitapost,com menghubungi Ketua Umum PGI Pdt. Gomar Gultom melalui aplikasi WhatsAppnya, Senin sore (20/2/2023), ia hanya menjawab dengan mengirimkan link website pgi.or.id, dengan judul Siaran Pers PGI. Penghentian Ibadah Kembali Terjadi, PGI Minta Ketegasan Pemerintah, yang ditayangkan Senin 20 Februari 2023.

Penjelasan di website PGI tersebut disampaikan Sekumnya, Pdt. Jacklevyn F. Manuputty, bahwa Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mengecam keras aksi penghentian ibadah secara paksa dan provokatif yang dilakukan terhadap Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) pada Minggu, 19 Februari 2023, di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung.

Bahkan, kata Sekum PGI, video penghentian paksa ibadah dimaksud telah tersebar luas dan menimbulkan keresahan di kalangan umat Kristen. Sangat disayangkan bahwa kasus-kasus seperti ini masih terjadi setelah pada Januari 2023, dalam Rakornas Kepala Daerah 2023 di Sentul, Presiden Jokowi secara tajam mengritisi pelarangan pembangunan rumah ibadah, serta menegaskan bahwa konstitusi menjamin kebebasan beribadah dan beragama.

Penghentian jalannya peribadahan dengan paksa yang dilakukan terhadap Jemaat GKKD Bandar Lampung dengan sendirinya. bertentangan dengan imbauan Presiden Jokowi, sekaligus mencederai amanat Konstitusi yang menjamin kebebasan beribadah dan beragama, tegas Sekum PGI.

Sementara Dirjen Bimas Kristen Jeane M Tulung ketika dihubungi nawacitapost,com, Senin sore (20/2/2023) meminta media ini menghubungi Analis Hukum Ahli Muda Bimas Kristen Johnson Parulian Hottua. “Selamat sore pak, bisa hub nomor ini saya sedang rapat. Tks,”ucapnya.

“Selamat sore bang, tempat ibadah yang digunakan GKKD adalah rumah tinggal yang dipakai untuk beribadah. Peristiwa penghentian ibadah GKKD telah mendapat perhatian dari Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung,” ucap Johson melaui keterangan tertulis via aplikasi WA.

Masih kata Johnson. “Hingga saat ini masih dicari solusi yang terbaik dan para pihak diminta cooling down dahulu. Informasi tambahan, pada tahun 2014 GKKD Lampung telah mengantongi Surat Keterangan Tanda Lapor  yang diterbitkan oleh Pembimas Kristen setempat,”jelasnya.

-
Pertemuan GKKD Lampung dengan pihak terkait, Senin (20/2/2023). Sumber foto Johnson Paruliam Hotua.

Untuk mendapat gambaran jelas, Nawacitapost,com menghubungi Gembala GKKD, via aplikasi WhatsAppnya, Senin sore (20/2/2023). “Shalom pak. Ini sdg ditangani pimpinan nasional pak lewat polresta, pemkot dan unsur lainnya. Sdg berproses pak,” jelasnya.

Ketika ditanya Apakah sudah ada titik temu yang positif pak Pdt. “Puji Tuhan sdng  proses dan arah positif  pak,” ujar Pdt. Naek Siregar.

Yang jelas, walaupun sudah ada desakan dari PGI dan pernyataan dari Dirjen Bimas Kristen, dan Gembala GKKD, tetapi nampaknya intoleren di Lampung ini, harus ditangani serius, agar tidak menjalar ke daerah-daerah lainnya di Indonesia.

Tags

Terkini