NAWACITAPOST.COM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunungtua, menerima kunjungan sosialisasi atau kegiatan penyuluhan hukum dari Posbakumadin Paluta bagi WBP. Rabu, 11 Desember 2024.
Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) adalah lembaga Pemberi Bantuan Hukum yang kedudukan dan kepentingannya, dibentuk berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 jo.
Seluruh proses bantuan hukum ini dilakukan secara probono atau gratis bagi kalangan tak mampu, sesuai syarat dan ketentuan berlaku.
Baca Juga: Daftar Nomor Pelat Kendaraan Kabinet Merah Putih
Sosialisasi dari Posbakumadin Paluta terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas III Gunungtua ini, didampingi oleh Kasubsi AO dan Karupam.
Posbakumadin laksanakan kunjungan dalam rangka, penyuluhan atau sosialisasi kan tentang bahaya narkoba dan pencabulan.
(Humas Lagunta)