NAWACITAPOST.COM - Sebanyak 12 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan Kanwil Kemenkumham Sumut, melaksanakan Sidang TPP dalam proses pengusulaan hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan juga Cuti bersyarat (CB), pada Kamis (14/11).
Pelaksanaan sidang TPP dibuka oleh Sekretaris sidang TPP dan dilanjutkan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Richard Lumbantoruan, selaku Ketua Sidang TPP.
Ketua Sidang memberikan kesempatan kepada Anggota Sidang TPP, untuk memberikan saran kepada WBP yang akan diusulkan, agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban selama menjalani pidana.
“Sidang TPP ini merupakan salah satu indikator keberhasilan pembinaan di dalam Rutan Sehingga layak apa tidak WBP yang hari ini disidangkan untuk mengikuti pengusulaan Pembebasan bersyarat, nantinya teman-teman juga akan dilakukan tes urine untuk lebih memastikan teman-teman layak atau tidak mendapat PB maupun CB”, Ungkap Richard.
Sidang diawali dengan permohonan Wali Pemasyarakatan kepada ketua sidang untuk menyetujui pengusulan anak walinya untuk dapat memperoleh re-integrasi.
Sidang berjalan dengan lancar dan responsif, dimana seluruh peserta sidang menyampaikan pendapat dengan jelas dan tepat sasaran, serta seluruh WBP yang diusulkan mengikuti jalannya sidang dengan tertib.
Baca Juga: Identifikasi Masalah Psikologis, Lapas Kelas IIB Sekayu Berikan Konseling Psikologi ke Warga Binaan
Sidang TPP berjalan dengan mendengarkan pendapat para anggota sidang disertai pemeriksaan ulang syarat administratif dan substantifnya.
Setelah melakukan tes urine dan didapat hasil NEGATIF, anggota sidang TPP “setuju” kepada pengusulan 9 (Sembilan) orang WBP, untuk memperoleh PB dan 3 orang WBP untuk memperoleh Cuti Bersyarat (CB).
Ketua Sidang menyampaikan agar WBP yang diusulkan memperoleh re-integrasi tetap menjaga ketertiban di Rutan.
Di penghujung kegiatan, Ketua Sidang mengucapkan terimakasih kepada anggota Sidang TPP dan diakhiri dengan pembacaan keputusan sidang.
(Humas Rumbahas)