NAWACITAPOST.COM - Kepala Lapas Kelas III Gunungtua bersama Rupam Malam dan rupam pagi serta Tim Satops Patnal, melaksanakan penggeledahan di Blok A (Kamar I, Kamar II , Kamar III) dan Blok B (Kamar X) Hunian WBP. Jumat, 15 November 2024, pukul 08.00 WIB.
Pada pelaksanaannya, seluruh penghuni didalam kamar masing - masing dan dalam keadaan terkunci. Petugas mengeluarkan penghuni kamar sesuai target / sasaran penggeledahan Razia insidentil.
Selanjutnya, dilakukan penggeladahan badan dan Penggeledahan kamar setiap penghuni. Penggeledahan kamar hunian ini dilaksanakan dengan disaksikan salah satu penghuni kamar masing-masing.
Baca Juga: Legislator PDI-P Soroti Program MBG: Apakah Makan Gratis Masuk Kategori Darurat?
Hasil razia / penggeledahan kamar, petugas menemukan beberapa benda/barang larangan berupa : Mancis 5 buah, Paku 2 buah, Sendok 1 buah, Botol kaca 1 buah dan Pecahan kaca cermin 1 buah.
Selanjutnya, barang-barang temuan tersebut dicatat dan diinventarisir diruangan Kasubsi Kamtib untuk dimusnahkan.
Kalapas mengatakan, Penggeledahan ini di laksanakan untuk meminimalisirkan barang – barang yang di larang berada di dalam Lapas, serta untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban.
(Humas Lagunta)