nasional

Masyarakat Inginkan 1 KTP Satu Suara Pemilihan RT LMK dan RW di Jakarta

Minggu, 3 November 2024 | 14:29 WIB
Pemilihan ketua RW 09 Pejagalan Jakarta Utara

 
Jakarta, Nawa Cita Post.com - Proses pemilihan RT , RW dan LMK menjadi sorotan masyarakat Jakarta, pemilihan yang di lakukan  untuk memilih perwakilan pelayanan di level masyarakat tingkat grass root ini mengundang pro dan kontra terutama pada ptoses pemilihanya.

Seperti di ketahui bahwa pemilihan Rukun Waraga dan Rukun Tetangga menggunakan rujukan baru yaitu Peraturan  Gubernur nomo 22 tahun 2022.

Dalam kutipan peraturan tersebut dikatakan bahwa pemilih bisa diwakilkan, misalkan satu Kepala Keluarga  memounyai satu suara berdasarkan kesepakatan panitia dan  kandidat.
Menurut warga Jakarta, seharusnya pemilihan di lakukan seperti pada pemilihan Pilkada , sebab dengan adanya uang opersional dan pentingnya fungsi RT dan RW serta LMK dimasyarakat  sudah selayaknya  mereka yang terpilih harus benar - benar yang mempunyai leadership atau jiwa kepemimpinan yang mumpuni.

'Sebaiknya memang satu KTP sattu suara lebih demokraris dan menghindari Money Politic" kata Idrus Rosyid tokoh masyarakat Pejagalan Jakarta Utara.

Hal senada dikatakan oleh Agus Setiawan salah seorang LMK di Jakarta, beliau mengatakan bahwa pemilihan RT, RW dan LMK sudah sepantasnya di lakukan secara Raya artinya masyarakat yang punya KTP mempunya hak memilih.

" Satu KTP satu suara lebih demokratis sebab bisa mempresentasikan keinginan masyarakat, jika perwakilan kurang mewakili," katanya.

Sementara itu Asisten Pemerintahan (Aspem) Setko Administrasi Jakarta Pusat Denny Ramdany melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) 22 Tahun 2022 terkait RT/RW, di Ruang Pola, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir.

Denny menjelaskan, sosialisasi Pergub 22 ini dalam rangka penyatuan persepsi dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat terkait mekanisme pemilihan ketua RT/RW. Di mana pemilihan RT/RW ini merupakan tugas kelurahan dan kecamatan.

Selain itu, lanjutnya, Pergub 22 ini keluar setelah pemilihan RT/RW dengan Pergub 171 berjalan 1 tahun.  Di mana di dalam Pergub 171 disebut masa jabatan RT/RW selama 3 tahun sementara di Pergub 22 masa jabatan RT/RW 5 tahun.

"Akan ada penyesuaian, tetapi penyesuaian itu dilakukan setelah kepengurusan RT/RW selama 3 tahun selesai, kemudian dipilih kembali dengan Pergub 22 barulah itu menjadi 5 tahun," ungkapnya.

Tags

Terkini