NAWACITAPOST.COM - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengajukan usulan terobosan untuk pemanfaatan aset negara dari tanah sitaan kasus korupsi. Ara, panggilan akrabnya, menyarankan agar tanah-tanah yang disita pemerintah dalam kasus korupsi dapat dialihkan untuk membangun perumahan yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Usulan ini disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (29/10/2024). Ara mengungkapkan bahwa ia telah mendiskusikan rencananya ini dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Saya sudah bertemu Jaksa Agung, dan kami membahas tentang potensi penggunaan tanah sitaan untuk kepentingan rakyat. Di Banten saja, ada sekitar 1.000 hektare tanah sitaan yang siap diserahkan. Kami akan segera bertemu dengan Menteri Keuangan untuk membahas implementasinya,” jelas Ara.
Menurut Ara, pemanfaatan tanah sitaan ini adalah langkah penting dalam mengembalikan aset yang dihasilkan dari tindakan korupsi kepada rakyat. "Bagaimana tanah dari koruptor bisa digunakan untuk rakyat kecil. Bagi yang punya gaji itu nggak susah Ketua, kalau Ketua bisa bantu saya supaya mereka punya tanah, mereka punya gaji," ujarnya.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Klaim JHT Rp35,64 Triliun hingga September 2024
Dalam rapat tersebut, Ara juga menyinggung kebutuhan perumahan yang mendesak bagi beberapa golongan profesi, seperti aparatur sipil negara (ASN), tentara, dan guru, yang selama ini kesulitan mendapatkan hunian layak dengan harga terjangkau. Menurutnya, tanah sitaan dapat dialokasikan untuk proyek perumahan dengan harga subsidi yang terjangkau.
"ASN yang nggak pernah punya rumah, tentara yang nggak punya rumah banyak sekali, guru-guru yang nggak punya rumah, punya harapan," sambungnya.
Ara meminta dukungan dari DPR untuk mempercepat proses ini, termasuk mengkoordinasikan rapat antara Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan kementeriannya. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antar-kementerian agar persoalan tanah untuk perumahan rakyat dapat segera diatasi.
“Ini bukan hanya soal perumahan, tapi soal keadilan. Aset-aset yang disita dari hasil korupsi adalah hak rakyat yang perlu dikembalikan. Kami ingin agar barang-barang sitaan ini menjadi lahan yang produktif, memberikan manfaat langsung, dan membantu mereka yang membutuhkan rumah dengan harga yang lebih murah,” lanjutnya.
Baca Juga: Kinerja Moncer, Bank Syariah Indonesia Bukukan Laba Bersih Rp5,1 Triliun di Kuartal III 2024
Jika disetujui, gagasan ini akan menjadi kebijakan strategis yang dapat mempercepat penyediaan hunian terjangkau bagi warga berpenghasilan rendah dan menjadi langkah efektif dalam pemanfaatan aset sitaan. Hal ini dinilai tidak hanya membantu pengentasan masalah perumahan, tetapi juga mengembalikan hasil kejahatan korupsi kepada rakyat sebagai bentuk nyata keadilan sosial.
"Ini sudah keputusan politik. Bagaimana barang-barang sitaan ini boleh nggak kita ambil negara dan kita kembalikan buat rakyat harganya jadi sangat murah. Jadi kita langsung berjalan, Ketua," tuturnya.