NAWACITAPOST.COM - Lapas Kelas III Gunungtua Kanwil Kemenkumham Sumut, Mengadakan Sidang TPP kepada WBP yang akan menerima Hak Integrasinya. Rabu, (23/10/2024).
Sidang TPP ini dilakukan terhadap WBP yang dicalonkan akan menerima hak integrasinya berupa CB/PB, dan dibarengi dengan sidang TPP untuk Tamping Luar tembok.
Sidang ini dilakukan secara transparan dan mengacu pada Permenkumham RI No. 43 tahun 2021 sebagai acuan apakah WBP memenuhi syarat dan layak menerima hak integrasinya.
Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Sulsel Pantau Pelaksanaan Ujian SKD CPNS
Pelaksanaan sidang TPP ini dihadiri oleh Kepala Lapas Gunungtua, Kasubsi AO, Kasubsi Pembinaan, Kasubsi Kamtib. Sidang ini dilaksanakan di Ruang Pembinaan/AO Lapas Gunungtua.
(Humas Lagunta)