nasional

Mulai 1 Desember, Transaksi QRIS Usaha Mikro Bebas Biaya

Rabu, 16 Oktober 2024 | 21:55 WIB
QRIS. (X)

NAWACITAPOST.COM - Bank Indonesia (BI) akan kembali mengeluarkan kebijakan strategis guna mendukung digitalisasi sistem pembayaran bagi pelaku usaha mikro. Mulai 1 Desember 2024, BI akan memberlakukan pembebasan biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0% untuk transaksi hingga Rp500.000, khusus untuk merchant yang termasuk dalam kategori usaha mikro.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat daya beli masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah. Gubernur BI, Perry Warjiyo, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (16/10/2024), menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendorong perluasan akseptasi digitalisasi sistem pembayaran di kalangan usaha mikro.

Sebelumnya, BI hanya memberikan pembebasan biaya MDR QRIS 0% untuk transaksi hingga Rp100.000. "Kami berharap kebijakan ini dapat memperkuat daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi," ujar Perry, dikutip Rabu (16/10/2024).

Lebih lanjut, Perry mengungkapkan bahwa transaksi melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) pada kuartal III/2024 menunjukkan pertumbuhan signifikan sebesar 209,61% secara tahunan (year on year/YoY). Jumlah pengguna QRIS kini telah mencapai 53,3 juta, sementara jumlah merchant yang menggunakan QRIS mencapai 34,23 juta.

Baca Juga: 4 Negara dengan Jumlah Menteri Terbanyak di Dunia, Nomor Satu Nggak Nyangka!

Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, turut menyoroti alasan peningkatan batasan transaksi untuk merchant usaha mikro dengan MDR QRIS 0%. Menurutnya, pertumbuhan transaksi QRIS yang terus meningkat menjadi salah satu penopang konsumsi rumah tangga. Dari seluruh transaksi digital yang direkam oleh BI, QRIS tercatat sebagai satu-satunya metode pembayaran yang mampu tumbuh dua kali lipat.

"Mayoritas penggunaan QRIS memang terkonsentrasi di sektor UMKM, dengan cakupan sebesar 92,47%. Di antaranya, 55% merupakan merchant dari kategori usaha mikro. Oleh karena itu, kami memandang penting untuk memberikan keringanan dalam hal MDR agar potensi transaksi di sektor ini bisa semakin berkembang," jelas Filianingsih.

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan pembebasan biaya MDR hingga Rp500.000 diharapkan dapat mendorong merchant untuk lebih optimal dalam memanfaatkan penghematan tersebut. "Kami yakin, dengan pembebasan biaya ini, merchant bisa mengalokasikan penghematan untuk belanja barang input atau modal yang akan memberikan dampak positif jangka panjang," imbuhnya.

Merchant Discount Rate (MDR) QRIS merupakan biaya layanan yang dibebankan kepada merchant setiap kali terjadi transaksi menggunakan QRIS. Biaya ini sepenuhnya diserahkan kepada industri penyelenggara jasa pembayaran (PJP) seperti lembaga issuer, acquirer, dan switching, serta tidak diambil oleh Bank Indonesia sebagai regulator.

Baca Juga: Pramono Anung Usulkan Pembangunan Giant Mangrove Sea Wall untuk Atasi Banjir Rob di Pesisir Jakarta  

Selain itu, biaya MDR juga tidak boleh dibebankan kepada konsumen. Besaran MDR ditetapkan oleh Bank Indonesia dan disesuaikan dengan kategori merchant serta nilai transaksi.

Dengan kebijakan baru ini, merchant usaha mikro dapat melakukan transaksi hingga Rp500.000 tanpa dikenakan biaya MDR. Hal ini diharapkan akan memacu penggunaan QRIS, sekaligus meningkatkan pendapatan dan daya saing usaha mikro di Indonesia.

Tags

Terkini