NAWACITAPOST.COM – Hari pertama Operasi Zebra Jaya 2024, Polda Metro Jaya menemukan 194 pelanggar yang terjadi di Wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Dari 194 Pelanggar, sebanyak 164 diberikan teguran, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi Selasa, (15/10/2024).
Ade menjelaskan untuk jenis pelanggaran roda dua terbanyak ada pada penggunaan helm yang tidak sesuai standar SNI yaitu ada 74 pelanggar, melawan arus ada 72 pelanggar.
"Sementara untuk melanggar marka ada 15 pelanggar dan pelanggar lain-lainnya sebanyak 23 Pelanggar," terangnya.
Jenis pelanggaran kendaraan roda empat yang paling banyak yakni penggunaan sabuk pengaman ada 10 pelanggar.
Baca Juga: 10 Tahun Jokowi, Realisasi Investasi Capai Rp9.117 Triliun
Ade Ary juga menambahkan selama periode Operasi Zebra Jaya telah melakukan kegiatan preemtif, imbauan, edukasi, dan penyuluhan penyebaran pemasangan pamflet.
"Ada 307 kegiatan penyuluhan dan penyebaran dan pemasangan spanduk, leaflet, sticker maupun bilboard selama Operasi Zabra Jaya, " imbuhnya.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengerahkan sebanyak 2.939 personel gabungan dalam Operasi Zebra Jaya 2024 yang dilaksanakan mulai Senin (14/10/2024).
"Jumlah total personel gabungan Operasi Zebra Jaya 2.939," ungkapnya.
Ada beberapa target Operasi Zebra Jaya Tahun 2024 yang diselenggarakan sejak 14-27 Oktober 2024, yakni melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol dan narkoba, menggunakan telepon seluler (ponsel) saat mengemudi, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM).
Selanjutnya tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar, tidak dilengkapi dengan STNK, melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan yang memasang rotator atau sirene tidak sesuai aturan dan menertibkan kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu.
Kemudian, sasaran untuk kendaraan bermotor roda dua adalah tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) serta berboncengan lebih dari satu orang.