nasional

Biaya Persalinan Ibu Hamil Akan Ditanggung Negara, Ini Syaratnya

Rabu, 20 Juli 2022 | 14:42 WIB

Jakarta, NAWACITAPOST.COM - Biaya persalinan ibu hamil yang memenuhi kriteria fakir miskin, orang tidak mampu, serta tidak memiliki jaminan kesehatan akan ditanggung negara.

Presiden Joko Widodo mengeluarkan aturan terbaru mengenai biaya persalinan ibu hamil yang akan ditanggung negara. Layanan ini berlaku bagi yang memenuhi kriteria, yaitu fakir miskin.

Baca Juga: DPR RI Usulkan Cuti Bagi Ibu Hamil jadi 6 Bulan 

Hal itu diatur dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.

Inpres yang ditandatangani Jokowi pada 12 Juli 2022 itu, diterbitkan pemerintah dalam rangka peningkatan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir.

“Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” bunyi Inpres tersebut.

Instruksi ini ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial (Mensos), para gubernur, para bupati/wali kota, serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Jokowi juga memberikan sejumlah instruksi khusus kepada jajarannya.

Adapun tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mencegah kematian Ibu dan bayi di Indoensia dan berlaku sejak tanggal 12 Juli 2022.

Dilansir dari Antara, berikut syarat bagi peserta yang bisa mendapat manfaat dari Program Jampersal:

1. Berdomisili di Indonesia

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Bukan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau jaminan/asuransi lain

4. Ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

5. Ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir dalam kategori miskin dan tidak mampu, disertai surat keterangan dari pihak berwenang

Pendanaan bagi ibu melahirkan tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN), serta sumber lain yang sah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Pendanaan sebagaimana dimaksud termasuk untuk operasional pengelolaan Program Jampersal yang dibebankan pada dana operasional BPJS Kesehatan yang dapat bersumber dari tambahan dana operasional Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Inpres.

Tags

Terkini