nasional

Status PPKM Jabodetabek Naik Jadi Level 2

Selasa, 5 Juli 2022 | 11:16 WIB

Jakarta, NAWACITAPOST.COM - Status PPKM wilayah aglomerasi Jabodetabek naik ke level 2 selama masa PPKM Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali yang kembali diperpanjang mulai 5 Juli hingga 1 Agustus mendatang. Penerapan status PPKM ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 dan PPKM Luar Jawa Bali melalui Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022.

Wakil Ketua III Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Safrizal menjelaskan kenaikan status PPKM terjadi lantaran jumlah perkembangan Covid-19 di Jabodetabek dan sejumlah daerah lainnya mengalami kenaikan imbas dari temuan subvarian Omicron BA.4 dan BA.5

Diketahui, status level PPKM sejumlah daerah dalam perpanjangan Instruksi Mendagri terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali dinaikkan untuk mengatasi penyebaran COVID-19 varian BA.4 dan BA.5

"Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5. Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2," kata Safrizal melalui keterangan tertulis, Selasa (5/7).

Safrizal melanjutkan, berdasarkan indikator transmisi komunitas yang digunakan untuk melakukan asesmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan PPKM, saat ini untuk Jawa Bali terdapat 114 daerah dengan status PPKM Level 1. Jumlah itu menurun dari pelaksanaan PPKM periode sebelumnya yang mencatatkan daerah level 1 hingga 128 daerah.

Selanjutnya, jumlah daerah dengan status Level 2 meningkat menjadi 14 daerah, dari yang sebelumnya hanya Kabupaten Teluk Bintuni di provinsi Papua Barat.

"Dalam pelaksanaan PPKM Luar Jawa Bali, kondisinya masih sama yaitu 385 daerah berstatus PPKM Level 1, dan hanya satu daerah berstatus PPKM Level 2. Namun ada pergantian daerah yang berada di Level 2 yang sebelumnya adalah Kabupaten Teluk Bintuni, beralih menjadi Kabupaten Sorong," kata dia.

Safrizal mengaku optimistis bahwa pemerintah dengan bantuan partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat akan mampu mengendalikan laju perkembangan Covid-19 dengan tidak meninggalkan faktor upaya pemulihan ekonomi nasional.

Dengan demikian, pemerintah memutuskan untuk menambah Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru Provinsi Riau sebagai pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri. Upaya itu menurutnya untuk mendorong kelancaran lalu lintas orang, barang, dan jasa sebagai salah satu daya ungkit pertumbuhan ekonomi.

Tags

Terkini