NAWACITAPOST.COM - Petugas Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan melakukan penggeledahan di blok Hunian Perempuan. Selasa, (08/10/2024).
Penggeledahan ini dilakukan, guna tetap menjamin keamanan dan ketertiban dalam blok hunian. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasi Adm. Kamtib, Ambri, S.H, Petugas wanita dan regu Pengamanan.
Sebelum menggeledah tempat dan barang di blok perempuan, terlebih dahulu menggeledah para penghuninya satu persatu.
Baca Juga: Dukung Kebijakan Nasional, Pentingnya Terjemahan Peraturan Perundang-undangan
Ada dua kamar yang digeledah oleh petugas dan dari kedua kamar yang digeledah, petugas tidak menemukan barang terlarang seperti handphone atau narkoba.
Petugas hanya menemukan gunting, mancis, cutter dan gunting kuku. Barang-barang yang dianggap dilarang tersebut kemudian dibawa petugas untuk diamankan.
Barang-barang tersebut segera diamankan karena dianggap bisa berbahaya. Sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 6 tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara Pasal 4.
Baca Juga: Pemkab Sidoarjo Gandeng Raka Raki Jawa Timur Gencarkan Promosi Wisata melalui Digitalisasi
Dalam Permenkumham tersebut dijelaskan bahwa, Narapidan dan Tahanan dilarang membawa menyimpan, membawa dan menggunakan narkotika.
Selain itu juga Narapidana dan Tahanan dilarang membawa atau menyimpan barang-barang elektronik serta senjata tajam.
Dengan adanya penggeledahan ini diharapkan bisa mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Baca Juga: Ngopi Bareng Polres, Rutan Kelas IIB Sukadana Siap Bangun Sinergi Lebih Kuat
Selain itu juga hal ini sebagai bentuk langkah deteksi dini dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas atau Rutan sesuai dengan arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Penggeledahan kamar hunian ini biasanya dilakukan rutin beberapa kali dalam seminggu sebagai langkah deteksi dini.