NAWACITAPOST.COM - Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 yang dirilis oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menunjukkan peningkatan signifikan dalam prevalensi kekerasan terhadap anak di Indonesia.
Data terbaru ini mengungkapkan bahwa sepanjang 2023, kekerasan yang dialami anak lebih tinggi dibandingkan dua tahun sebelumnya, tepatnya pada 2021. Survei ini menggambarkan situasi yang mengkhawatirkan terkait perlindungan anak di negeri ini.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Nahar, menyampaikan hasil survei tersebut di Jakarta, Senin (8/10/2024), dan menyebutkan bahwa sekitar 50,78 persen anak berusia 13 hingga 17 tahun di Indonesia pernah menjadi korban kekerasan sepanjang hidup mereka. "Dalam satu tahun terakhir, terdapat sekitar 7,6 juta anak yang mengalami kekerasan," ungkapnya.
Kekerasan yang dimaksud mencakup kekerasan fisik, emosional, dan seksual. Dari berbagai jenis kekerasan yang disurvei, kekerasan emosional tercatat sebagai yang paling sering dialami oleh anak-anak.
Baca Juga: Solidaritas Hakim Minta Kenaikan Tunjangan 142 Persen
Pada SNPHAR 2024, sebanyak 43,17 persen anak laki-laki dan 47,82 persen anak perempuan berusia 13-17 tahun melaporkan mengalami kekerasan emosional. Angka ini meningkat dibandingkan dengan data 2021, di mana prevalensi kekerasan emosional pada anak laki-laki sebesar 32,06 persen, dan pada anak perempuan sebesar 42,61 persen.
Kekerasan emosional mencakup tindakan seperti penghinaan, ancaman, atau perlakuan yang merendahkan martabat anak. Dampaknya sering kali lebih sulit terlihat dibandingkan dengan kekerasan fisik, namun meninggalkan bekas psikologis yang mendalam.
Selain kekerasan emosional, kekerasan fisik dan seksual juga menunjukkan tren kenaikan. Kekerasan fisik pada anak laki-laki usia 13-17 tahun, yang tercatat 13,91 persen pada 2021, meningkat menjadi 21,22 persen pada 2024.
Angka serupa juga terjadi pada anak perempuan, yang mengalami kenaikan dari 10,49 persen pada 2021 menjadi 15,56 persen pada 2024. Kekerasan seksual pada anak laki-laki usia 13-17 tahun melonjak dari 3,65 persen pada 2021 menjadi 8,34 persen pada 2024.Sementara itu, kekerasan seksual terhadap anak perempuan pada rentang usia yang sama hanya naik tipis, dari 8,43 persen menjadi 8,82 persen.
Baca Juga: Mahfud MD: Pencabutan TAP MPR Soeharto hingga Gus Dur Tak Miliki Kekuatan Hukum
Nahar menekankan bahwa peningkatan kekerasan ini memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial anak. Menurutnya, perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan harus menjadi prioritas utama agar generasi muda dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan sejahtera.
Survei SNPHAR 2024 ini melibatkan lima wilayah utama di Indonesia, yakni Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, dan Sulawesi, dengan responden anak-anak berusia 13-17 tahun serta dewasa muda berusia 18-24 tahun.
Data ini menjadi cermin betapa pentingnya langkah-langkah preventif dan penanganan kasus kekerasan secara menyeluruh, termasuk melalui edukasi, advokasi, serta penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap anak. Peningkatan prevalensi kekerasan ini seharusnya menjadi alarm bagi semua pihak untuk mempercepat upaya pencegahan kekerasan serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak di Indonesia.