nasional

Tim Ahli Indikasi Geografis Tinjau Madu Pelawan Namang untuk Pemeriksaan Substantif

Sabtu, 5 Oktober 2024 | 19:16 WIB
Kemenkum HAM tinjau produksi madu di Bangka Tengah. (Istimewa)

NAWACITAPOST.COM - Tim Ahli Indikasi Geografis (IG) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI, melakukan pemeriksaan substantif terhadap produk Madu Pelawan Namang di Kabupaten Bangka Tengah pada Kamis (3/10/2024). Tim yang terdiri dari Agustinus Pardede, Abdul Rachman, dan Hafid diterima dengan hangat oleh Kepala Desa Namang, Zaiwan, di lokasi produksi madu tersebut.

Dalam sambutannya, Zaiwan menyampaikan apresiasi atas kedatangan Tim Ahli IG beserta perwakilan Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung yang datang langsung ke Desa Namang untuk melihat proses produksi Madu Pelawan.

Ia menjelaskan bahwa Madu Pelawan dihasilkan dari kawasan Hutan Pelawan, yang telah ditetapkan sebagai Hutan Lindung melalui Peraturan Desa sejak tahun 2009. Desa Namang juga dikenal dengan program "One Village One Product" dan menjadikan hutan ini sebagai destinasi wisata edukasi tentang lebah madu hutan liar.

Baca Juga: Pjs Bupati Nias Kunjungi Kejari Gunungsitoli, Bahas Kolaborasi Penanganan Stunting

Zaiwan berharap Madu Pelawan Namang dapat diakui sebagai produk berindikasi geografis, sebagaimana lada putih Muntok yang sudah terdaftar. "Dengan pengakuan ini, kami yakin produk Madu Pelawan akan semakin berkembang dan diakui secara global," ujarnya.

Tim Ahli IG, Agustinus Pardede, menjelaskan bahwa pemeriksaan substantif ini dilakukan untuk mencocokkan dokumen deskripsi IG Madu Pelawan dengan kondisi di lapangan. Mereka meninjau berbagai aspek, seperti cara pengambilan madu dari lebah, proses pengolahan, hingga pengemasan dan pemasaran produk.

Abdul Rachman, salah satu anggota tim ahli, menambahkan bahwa meskipun Madu Pelawan sudah dikenal di mancanegara, belum ada pengakuan resmi dari negara sebagai produk Indikasi Geografis yang terdaftar. "Untuk mendapatkan sertifikat IG, ada tiga kriteria yang harus dipenuhi, yaitu karakteristik khas madu, kualitas produk yang meliputi keamanan pangan, dan reputasi produk di mata konsumen," jelasnya.

Ia juga menyebutkan pentingnya sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperkuat daya saing Madu Pelawan di pasar nasional maupun internasional.

Baca Juga: Pjs. Bupati Nias Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi dari Tim Ahli IG untuk mendorong sertifikasi Indikasi Geografis bagi Madu Pelawan Namang. "Kami akan segera berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait agar proses sertifikasi IG ini berjalan lancar," ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa saat ini Bangka Belitung telah memiliki dua produk dengan sertifikat Indikasi Geografis, yaitu lada putih Muntok dan Madu Teran dari Belitung Timur.

Acara pemeriksaan substantif ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Adi Riyanto, Kepala Bappeda Bangka Tengah, Joko Triadhi, serta perwakilan dari Disperindagkop dan Dinas Pertanian dan Kehutanan Bangka Tengah. Hadir pula perwakilan MPIG Madu Pelawan Namang dan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama, Marlinda, yang mendukung penuh upaya sertifikasi ini.

Dengan pemeriksaan ini, diharapkan Madu Pelawan Namang dapat segera mendapatkan pengakuan resmi sebagai produk Indikasi Geografis, yang tidak hanya akan meningkatkan citra produk lokal tetapi juga memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat Desa Namang.

 

Halaman:

Tags

Terkini