NAWACITAPOST.COM PADANG -Badan Peneliti Independen Kekayaan Pejabat Negara dan Pengawas Anggaran (BPI KPNPA RI) Sumatera Barat (Sumbar) mengidentifikasi program pengadaan seragam baju batik buat sekolah di kota Padang ada kejanggalan dan dugaan adanya korupsi.
Hal itu terungkap setelah ketua BPI KPNPA Sumbar, Drs. H. Marlis, M.M dan Tim melakukan investasi dengan mengunjungi tiga SMKN yang terlibat dalam pengerjaan dan pengadaan program tersebut.
Pada kunjungan tersebut, Marlis, Ketua BPI Sumbar mengatakan, keterlibatan tiga SMKN dan sebuah CV yang terlibat tidak memberikan dampak positif bagi pihak sekolah. Baca Juga: UNP dan Densus 88 Gelar FGD Antisipasi Radikalisme
Dikatakan Tim BPI Sumbar mendapatkan data harga untuk seragam batik siswa tersebut dijual kepada siswa seharga Rp 120.000/pcs, dan berdasarkan data Dapodik, jumlah siswa SMAN dan SMKN se-Sumatera Barat sekitar 242.346 siswa.
"Maka dapat diperkirakan jumlah omset dari kegiatan bisnis terselubung ini adalah sekitar Rp 29 Milyar. Dan kepada siswa diwajibkan membeli pakaian batik seragam tersebut melalui SMKN 2 Padang", ujarnya pada media ini.
Dikutip dari drpd.sumbarprov.go id, ketiga sekolah ini ditetapkan sebagai sekolah yang mengikuti program pemerintah pusat, yakni program SMK PK (Pusat Keunggulan). Program telah diikuti sejak Tahun 2022.
Ketiga sekolah mendapatkan bantuan dana dan juga sejumlah alat, yakni di antaranya alat cetak desain dan alat mesin pres yang berfungsi untuk memindahkan desain batik ke kain.
Marlis mengungkapkan bahwa masing-masing sekolah mendapatkan peran yang berbeda. Yang mana SMKN 4 bertugas membuat desain, SMKN 8 bertugas mencetak dan menjahit, sementara SMKN 2 bertindak sebagai pihak yang memasarkan.
"Tapi kenyataannya berbeda sampai saat ini proses penjahitan baju tidak diketahui dimana", katanya.
"Begitu juga pihak sekolah tidak mengetahui di mana proses penjahitannya", kata Marlis.
Marlis menilai terdapat dugaan monopoli dan tindak pidana korupsi dalam Program Pengadaan Seragam Batik untuk SMAN & SMKN se-Sumatera Barat ini, karena dari informasi yang didapat pihak sekolah yang terlibat tidak mendapatkan keuntungan yang berarti.
“Kami mendapati mekanisme yang berantakan dalam program ini, karena beberapa pejabat sekolah tidak mengetahui mengenai informasi program ini. Dari besarnya perputaran uang yang diperkirakan sekitar Rp 29 Milyar sehingga berbanding terbalik dengan keuntungan yang didapat oleh pihak sekolah, kami menduga ada tindakan monopoli, gratifikasi (korupsi), kolusi dan nepotisme (KKN) yang terjadi di balik ini.
Untuk itu, kami akan mendiskusikan dan menganalisis lebih mendalam bersama tim guna mengungkapkannya,” katanya. (Er)