nasional

Tiga Kali Mangkir, Menag Yaqut Dituding Lakukan Pelecehan terhadap DPR

Senin, 23 September 2024 | 19:45 WIB
Menag, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Kemenag)

NAWACITAPOST.COM - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji, Luluk Nur Hamidah, menyampaikan kritik tajam terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang beberapa kali absen dalam rapat penting dengan DPR. Ketidakhadiran Yaqut, menurut Luluk, merupakan bentuk pelecehan terhadap institusi DPR.

Luluk menyayangkan sikap Menag yang absen untuk ketiga kalinya saat Pansus Haji hendak menggelar rapat pada Senin (23/9/2024), di mana Yaqut diketahui sedang berada di Paris, Prancis, untuk tugas negara.

"Saya sangat menyayangkan Menteri Agama yang kembali mangkir dari panggilan Pansus. Ini jelas merupakan bentuk pelecehan terhadap lembaga DPR," ujar Luluk dalam siaran persnya.

Luluk, yang juga politisi PKB, menambahkan bahwa ini bukan kali pertama Menag Yaqut mangkir dari panggilan Pansus. Sebelumnya, pada 10 September 2024, Menag absen dengan alasan menghadiri acara Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) di Kalimantan Timur.

Baca Juga: IdeaFest 2024 Siap Hadirkan 400+ Pembicara Internasional dan Nasional di Bulan Ini

Pada 19 September, Yaqut kembali tidak hadir dengan alasan tengah dalam kunjungan kerja di Eropa. Kini, pada panggilan ketiga, Yaqut kembali mangkir karena tengah berada di Paris untuk mewakili presiden.

Menurut Luluk, ketidakhadiran Yaqut yang berulang kali ini menimbulkan kecurigaan bahwa Menag sengaja menghindari panggilan Pansus Haji. Pansus sendiri ingin meminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

"Sepertinya Menag memang sengaja menghindar dengan melakukan kunjungan luar negeri," tambah Luluk, yang juga akan maju dalam Pemilihan Gubernur Jawa Timur.

Luluk menegaskan, jika Menag Yaqut menunjukkan itikad baik, ia seharusnya menghadiri panggilan Pansus untuk memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran tersebut. "Saya harap pimpinan Pansus segera ambil langkah tegas. Kita dukung jika pemanggilan paksa dilakukan," kata Luluk.

Baca Juga: Hakim Konstitusi Arief Hidayat Raih Penghargaan Nawacita Award 2024 untuk Penegakan Demokrasi

Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjadwalkan ulang rapat evaluasi haji pada Jumat (27/9/2024). Menurut Ashabul, kehadiran Menteri Agama dalam rapat ini bersifat wajib dan tidak bisa diwakilkan. Jika Yaqut kembali mangkir, langkah selanjutnya akan dipertimbangkan oleh DPR.

"Kami telah menetapkan bahwa sisa kesempatan untuk menggelar rapat evaluasi haji hanya ada pada tanggal 27 September. Ini karena tanggal 28 dan 29 adalah hari libur, dan masa sidang DPR berakhir pada 30 September," jelas Ashabul dalam rapat Komisi VIII pada Senin (23/9/2024).

Wakil Menteri Agama, Saiful Rahmat Dasuki, memberikan penjelasan terkait ketidakhadiran Yaqut. Ia menyebutkan bahwa Menag sedang bertugas di Prancis untuk mewakili presiden dalam acara "International Meeting for Peace" di Paris, dan perjalanan dinas ini akan berlangsung hingga 28 September.

Meski demikian, Luluk Nur Hamidah serta sejumlah anggota Pansus Haji tetap mendesak Menag Yaqut untuk hadir dalam rapat berikutnya, agar evaluasi pelaksanaan ibadah haji dapat dilakukan dengan transparan dan akuntabel.

Tags

Terkini