nasional

Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kumham Sumut Penuhi Hak Mendapatkan Makanan yang Layak Bagi Warga Binaan

Jumat, 20 September 2024 | 18:03 WIB
Petugas Lapas Padangsidimpuan Saat Lakukan Pengecekan Pendistribusian Makanan Bagi WBP

NAWACITAPOST.COM - Dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang mana selain setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan perawatan jasmani dan rohani, WBP juga mendapatkan makanan yang layak sesuai dengan gizi yang dibutuhkan.

Oleh sebab itu, untuk menjamin kebutuhan makanan dan pendistribusian makanan yang sesuai, petugas penanggung jawab dapur dan petugas pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan, melakukan pengecekan secara langsung, Jumat (20/09/2024).

“Tugas kita sebagai insan pemasyarakatan memastikan bahwa tidak ada WBP yang protes tidak mendapatkan makanan, dan tentunya pembagian makanan merata bagi setiap WBP,” ungkap Erikjen selaku Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan.

Baca Juga: MKNW Kanwil Kemenkumham NTB Lakukan Sinergi dengan APH

Makanan adalah kebutuhan pokok bagi setiap manusia termasuk warga binaan. Oleh sebab itu, hal ini harus betul-betul mendapatkan perhatian yang baik karena bila pendistribusiannya tidak adil dan baik, maka dapat menjadi salah satu pemicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.

(Humas Lapasid)

Tags

Terkini