nasional

Resmi Disahkan Pemerintah Biaya Haji 2022 Ditetapkan RP 39,8 Juta Per Jamaah, Simak Rinciannya

Kamis, 14 April 2022 | 10:53 WIB

Jakarta, NAWACITAPOST.COM – Melaksanakan ibadah haji merupakan salah satu kewajiban untuk menyempurnakan rukun islam. Ibadah haji hanya diadakan satu tahun sekali.

Pemerintah bersama dengan DPR telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2022. Hal ini telah disampaikan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas setelah melaksanakan Rapt Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan.

Biaya haji 2022 dibayar langsung oleh jamaah dengan rata-rata per jamaan membayar sebesar Rp. 39. 886.009.

Rincian biaya ini meliputi biaya penerbangan sebesar Rp. 29.500.00, biaya akomodasi di Mekah  sebesar Rp. 769.334 dan akomodasi jamaah Madinah sebesar Rp. 2.692.669, biaya hidup (living cost) sebesar Rp. 5.770.005, serta biaya visa sebesar Rp. 1.154.001.

Dengan demikian, biaya tidak langsung (indirect cost) sebesar Rp. 4.228.422.95.519,71. Biaya ini diambil dari keuntungan pengelolaan dana setoran awal jamaah.

Yaqut menjelaskan, biaya perjalanan ibadah haji merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggara Ibadah haji (BPIH). Komponen lain dai BPIH diantaranya adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp. 806.618.80 per jamaah

Komponen ketiga dari biaya (BPIH) adalah  biaya bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp. 41.053.216, 24 per jamaah. Jadi, jika ditotal tahun ini disepakati sebesar Rp. 81.747.844,04 per jamaah.

Kenaikan biiaya haji Rp. 35 juta dari 2020 sudah disepakatkan  tidak akan dibebankan pada calon jamaah haji yang keberangkatannya tertunda sejak 2020. Kenaikan tersebut ada selisih sekitar Rp. 4 juta

Tags

Terkini