NAWACITAPOST.COM - Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) merupakan agenda rutin yang dilaksanakan Lapas Kelas IIB Siborongborong, sebagai salah satu syarat kompensasi untuk mendapatkan integrasi program.
Sidang TPP juga sebagai sidang penentuan usulan integrasi apakah WBP layak usulan mendapatkan CB, PB, CMB atau asimilasi, dan Pengusulan tamping dengan terpenuhinya persyaratan tertentu baik administrasi maupun substansi.
Sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) dilaksanakan untuk pengusulan 11 (sebelas) orang WBP untuk memperoleh program re-integrasi PB an Parlino, Dkk dan 2 orang CB an Juanton fan Jhonardi yang dilaksanakan di Aula Lapas Siborongborong, Jumat (13/09).
Sidang dipimpin oleh Bapak Marhisar Sinaga,A.Md.P,SH sebagai Ketua Sidang dan Ibu Dorhem Siallagan, SH sebagai Sekretaris serta diikuti oleh anggota sidang.
Ketua Sidang memberikan kesempatan kepada Anggota Sidang TPP, untuk memberikan saran kepada WBP yang akan mengusulkan agar tetap menjaga keamanan dan integritas selama menjalani pidana.
Sidang diawali dengan permohonan Wali Pemasyarakatan kepada ketua sidang, untuk menyetujui pengusulan anak walinya untuk dapat memperoleh re-integrasi.
Baca Juga: Skrining ACF TBC Hari Ke 2, Rutan Balikpapan Konsistensi Berikan Pengamanan dan Peringatan
Sidang berjalan dengan lancar dan responsif, dimana seluruh peserta sidang menyampaikan pendapat dengan sasaran yang jelas dan tepat, serta seluruh WBP yang mengusulkan mengikuti jalannya sidang dengan tertib.
Pada prinsipnya, anggota sidang TPP “setuju” kepada pengusulan 13 (tiga belas) orang warga Binaan. Ketua Sidang menyampaikan, agar WBP yang diusulkan memperoleh re-integrasi tetap menjaga perdamaian di Lapas.
Di penghujung kegiatan, Ketua Sidang mengucapkan terima kasih kepada anggota Sidang TPP dan diakhiri dengan pembacaan keputusan sidang.
Tak lupa, WBP yang mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota sidang TPP, atas persetujuan yang telah diberikan untuk pengusulan mereka.
(Humas Lasibor)