Jakarta, NAWACITAPOST.COM – Pemecatan Menteri Kesehatan (23 Oktober 2019 – 23 Desember 2020) Letnan Jenderal TNI (Purn) Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto biasa disapa dokter Terawan sebagai anggota IDI, sebenarnya sudah diputuskan pada pada rapat kerja dan pleno Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) periode IDI 2018 -2021, yang dilaksanakan 27 April 2019 di Jakarta. Adapun Ketua Umum MKEK Pusat IDI kala itu dijabat oleh Dr. Broto Wasito, MPH. Pemecatan itu sudah tertuang dalam nomor surat MKEK No.009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018.
Baca Juga : Tertekan, IDI Tunda Pemecatan dr Terawan
Namun, pemecetan itu, menjadi ramai dan disorot publik, saat IDI bermuktamar di Aceh, Maret 2022.
Lalu, sejauhmana kekuasaan MKEK tersebut. Seperti dikutip media sindonews, bahwa MKEK IDI adalah salah satu badan otonom IDI yang dibentuk secara khusus di tingkat pusat, wilayah dan cabang untuk menjalankan tugas kemahkamahan profesi, pembinaan etika profesi, dan atau tugas kelembagaan dan ad hoc lainnya dalam tingkatannya masing-masing. Yurisdiksi MKEK adalah meneliti, menyidang pengaduan, dan menjatuhkan sanksi etik bagi dokter yang diadukan sesuai dengan tempat terjadinya kasus/wilayah terdekat terjadinya kasus atau sesuai spesialisasi dokter yang bersangkutan.
Jadi perlu diperjelas dan dipertegas bahwa pemecatan itu, dasarnya dari rekomendasi rapat kerja dan pleno MKEK kala itu, Yang mana, Ketua Umum PB IDI saat itu, masih dijabat oleh Dr.Daeng M Faqih.
Boleh dikatakan sejak 2018 IDI dibawah Dr. Daeng memecat dr Terawan, dan dipaksakan terlaksana di Muktamar IDI di Banda Aceh, Maret 2021.
https://youtu.be/r6lUelih3Oo