nasional

Secara Virtual, Lapas Kelas III Kotapinang Ikuti Sosialisasi Teknis Penulisan Tata Naskah Dinas Kemenkumham

Senin, 2 September 2024 | 12:53 WIB
Petugas Lapas Kotapinang Saat Mengikuti Sosialisasi Teknis Penulisan Tata Naskah Dinas Kemenkumham

NAWACITAPOST.COM - Lapas Kelas III Kotapinang Kanwil Kemenkumham Sumut, mengikuti Kegiatan Sosialisasi Penulisan Tata Naskah Dinas Kementerian Hukum dan HAM Secara Virtual. Senin, (02/09).

Bertempat di Ruangan Tata Usaha Lapas Kotapinang, kegiatan tersebut diikuti oleh Staf Tata Usaha Lapas Kotapinang dan Staf BMN Lapas Kotapinang

Kegiatan tersebut dalam rangka menindaklanjuti Surat Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Nomor : SEK.6-UM.01.01-393 tanggal 29 Agustus 2024, Perihal Undangan Sosialisasi Tata Naskah Dinas.

Baca Juga: Lakukan Monev, Tim Kanwil Kemenkumham Sumut Kunjungi Rutan Kelas IIB Sibuhuan

Kegiatan ini diawali dengan sambutan oleh Kepala Biro Umum, Asep Sutanda sekaligus membuka kegiatan tersebut.

Kegiatan ini dilaksanakan karena telah diundangkannya Permenkumham Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Biro Umum melaksanakan kegiatan sosialisasi Tata Naskah Dinas di lingkungan Kemenkumham .

Dalam sambutannya, Kepala Biro Umum menyampaikan bahwa Tata Naskah merupakan bagian yang selalu melekat dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.

Baca Juga: Kakanwil Monitoring Lapas Banjarbaru pada Hari Libur, Pastikan Lapas Aman dan Kondusif

Lanjutnya, sehingga perlu dipelajari dan dipahami dengan baik oleh seluruh jajaran, terutama oleh Kepala Satuan Kerja sebagai muara dari semua persuratan Satuan Kerja yang dipimpinnya.

“Tata Naskah sendiri tak terpisahkan dari tugas dan fungsi kita. Karena Tata Naskah merupakan sarana penyampaian informasi baik di internal organisasi maupun eksternal”, tutupnya.

(Humas Lapas Kotapinang)

Tags

Terkini