NAWACITAPOST.COM - Kepala Lapas Kelas III Gunungtua melalui Kasubsi Kamtib bersama Rupam Malam dan Tim Satops Patnal, melaksanakan Razia insidentil di Blok A (Kamar III), Blok B (Kamar X) dan Blok C (Kamar XIII). Jumat, 23 Agustus 2024.
Kegiatan ini di laksanakan pukul 20.15 s/d Pukul 21.20 WIB dengan jumlah personil 7 (tujuh) orang Petugas.
Seluruh penghuni didalam kamar masing - masing dan dalam keadaan terkunci. Petugas mengeluarkan penghuni kamar sesuai target / sasaran penggeledahan Razia insidentil.
Baca Juga: 2024 Asian Open Speed Skating Trophy Jakarta: Dapat 3 Medali FISI Jatim Minta Maaf
Selanjutnya, Petugas melakukan penggeladahan badan dan Penggeledahan kamar setiap penghuni.
Hasil razia / penggeledahan kamar, petugas menemukan beberapa benda/barang larangan berupa : Mancis 16 buah, Sendok 6 buah, dan Pisau Cukur 7 buah.
Selanjutnya, barang-barang temuan tersebut dicatat dan diinventarisir di ruangan Kasubsi Kamtib, untuk dimusnahkan
Baca Juga: Buka Lomba Kreasi Masakan, Pj Gubernur Al Muktabar Tampilkan Olahan Makanan Bergizi Berbasis Pangan
Penggeledahan kamar hunian ini dilaksanakan dengan disaksikan salah satu penghuni kamar masing-masing.
Penggeledahan ini di laksanakan untuk meminimalisirkan barang – barang yang di larang berada di dalam Lapas, serta untuk menciptakan situasi Lapas aman, terkendali dan kondusif dan di laksanakan berkelanjutan, waktu dan sasaran secara acak.
(Humas Lagunta)