nasional

Lapas Kelas IIB Sekayu Ikuti Kegiatan Sosialisasi Draf Permenkumham Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai

Jumat, 23 Agustus 2024 | 16:36 WIB
Kalapas Sekayu dan Jajaran Saat Mengikuti Sosialisasi Draf Permenkumham

NAWACITAPOST.COM - Lapas Sekayu Kanwil Kemenkumham Sumsel, mengikuti kegiatan sosialisasi Draf Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kemenkumham.

Kegiatan ini diikuti secara virtual oleh Kalapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombing beserta jajaran, Jumat (23/8/2024).

Acara dimulai dengan pembacaan laporan kegiatan oleh Analis Sumber Daya Manusia Ahli Madya, Benny Daryono, yang menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan dan menginternalisasi nilai-nilai core values BerAkhlak, dalam setiap satuan kerja di lingkungan Kemenkumham.

Baca Juga: Lapas Banjarbaru Raih 4 Penghargaan KPPN 045 Awards Semester I Tahun 2024

Selain itu, pada kesempatan tersebut, Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Supartono, menyampaikan bahwa, nilai-nilai inti atau core values harus senantiasa dioptimalkan dan diinternalisasi di seluruh kementerian.

”Hal ini penting untuk memastikan implementasi kebijakan dan peraturan yang berlaku dapat berjalan efektif di seluruh unit kerja,” kata Supartono.

Pemaparan materi sosialisasi terkait Draf Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai, menjadi acara inti dari kegiatan ini.

Baca Juga: Menhan Prabowo Terima Kedatangan Komandan Koopsus AS di Kemhan, Bahas Perkuatan Kemitraan

Sosialisasi ini diharapkan, dapat membantu seluruh pegawai Kemenkumham, dalam memahami dan menerapkan peraturan baru yang sedang dirancang, guna menjaga integritas, serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.

Kegiatan ini merupakan langkah penting, dalam upaya Kemenkumham untuk memastikan bahwa, seluruh pegawai memahami dan mematuhi kode etik dan perilaku yang diharapkan, serta menciptakan lingkungan kerja yang kondusif.

(Humas Lapas Sekayu)

Tags

Terkini